Saumlaki (DMS) – Ratusan pendukung pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Taimbar (KKT), menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Bawaslu dan KPU KKK, Kamis (12/09).
Aksi tersebut merupakan bentuk protes terhadap keputusan Bawaslu dan KPUD KKK menolak dokumen pendaftaran Bapaslon yang dikenal dengan slogan “DOA” saat mendaftar ke kantor KPUD.
Massa aksi meminta pihak penyelanggara bersikap netral dan tidak mendiksriminasi pasangan calon tertentu.
Pada kesempatan tersebut tim pemenang dari Bapaslon Doa menyampaikan pernyataan sikap berisi enam butir pernyataan yakni, menerima hasil Bawaslu KKT yang menyebutkan adanya kekeliruan dalam penerimaan dokumen pendaftaran bakal pasangan calon atas nama Dharma Oratmangun dan Agus Utuwali.
Menindak tegas oknum Bawaslu Indra Pormes yang sejak awal menyatakan ke publik bahwa tidak ada temuan pelanggaran pada saat pendaftaran di KPUD bahkan mengambil langka-langka insiatif diluar kewenangan
Menyatakan kepada KPUD dan Bawaslu KKT bahwa 4 partai politik pengusung PBB, GARUDA, PKN dan Partai Umat telah memenuhi syarat diatas presentasi 10% sesuai putusan MK no.60/PUU_XXII/2024
Mereka juga meminta kepada KPUD KKT untuk membuka kembali pendaftaran ulang pasangan calon Dharma Oratmangun dan Agustinus Utuwali (Pasangan Doa) dan menetapkan pasangan calon Dharma Oratmangun dan Agustinus Utuwali (DOA)
Menuntut penerapan dan sangsi pemecatan bagi anggota KPUD yang terbukti melakukan pelanggaran administratif sebagaimana diatur dalam rekomendasi Bawaslu khususnya terkait dengan ketentuan pasal 11 ayat (4) dan pasal 100 ayat (1) dan (2) peraturan komisi pemilihan umum nomor 10 tahun 2024
Menegaskan pentingnya menjaga integritas dan profesionalisme penyelenggara pemilihan, khususnya KPUD, dalam menjalankan setiap tahapan pemilihan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, guna menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi di KKT.
Setelah menympiakan aspirasi pernyataan sikap tersebut diserahkan kepada komisioner Bawaslu dan KPUD KKT. dan tinggal menunggu hasil rapat dalam waktu dekat .
Diberitakan sebelumnya Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Tanimbar Dharma Oratmangun – Agus Utuwali melalui tim kuasa hukum resmi melaporkan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu oleh KPU ke Bawaslu Kepulauan Tanimbar.
Tindakan pelaporan KPU ke Baswalu oleh pasangan dengan akronim DOA didasari pada sikap KPU yang tidak menerima bahkan memeriksa dan meneliti dokumen pendaftaran, pada saat pasangan ini bersama pimpinan partai pengusung mendaftar di KPU pada Kamis (29/08).
Bakal calon Bupati Dharma Oratmangun dalam keteranganya kepada sejumlah wartawan di Samlaki, Sabtu (30/09) menyayangkan sikap KPU yang tidak meneliti dokumen pasangan DOA pada saat mendaftar dengan alasan adanya penggandaan rekomendasi Parati Bulan Bintang (PBB).
Dharma Oratmangun bersama kuasa hukum Edoardus Futwembun menilai KPU Kepulauan Tanimbar telah melakukan tindakan inkonstitusional terhadap kedaulatan rakyat melalui partai-partai politik.
Edoardus Futwembun juga melaporkan persoalan ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta.DMS