Berita Maluku, Ambon – Sinergi antara SKK Migas, Inpex dan Pemerintah Daerah Provinsi Maluku membuahkan kata sepakat dalam penetapan pembangunan pelabuhan gas alam cair (LNG) yang telah disetujui Gubernur Maluku Murad Ismail, yakni di Pulau Nustual, Desa Lematang, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Keputusan tersebut tertuang dalam SK Gubernur Maluku No. 96 Tahun 2020, tanggal 14 Februari 2020.
Dalam siaran pers SKK Migas menyebutkan, lokasi pembangunan pelabuhan seluas sekitar 27 Ha ini diperuntukkan untuk mendukung pengembangan dan produksi gas bumi Lapangan Abadi serta penyediaan sarana dan prasarana termasuk memfasilitasi perpindahan barang termasuk suku cadang.
Deputi Dukungan Bisnis SKK Migas, Sulistya Hastuti Wahyu jika dalam proses penentuan lokasi dan pengambilan keputusan tersebut bukanlah hal yang mudah, jika tidak didukung oleh masyarakat.
“Namun berkat dukungan masyarakat melalui konsultasi publik, proses ini berjalan dengan baik dan cepat,” katanya.
Setelah penetapan lokasi, SKK Migas dan Inpex akan bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk proses pengadaan tanah tersebut.
“Dalam pengadaan tanah ini akan ada proses pengukuran dan pembayaran ganti rugi, yang dipimpin oleh BPN. Diperkirakan memakan waktu sekitar delapan bulan,” katanya.
Lapangan Abadi merupakan lapangan pertama Blok Masela di wilayah Maluku yang sedang dikembangkan dan dioperatori oleh Inpex Masela, Ltd.
Selain melakukan pembebasan tanah, saat ini Inpex juga melakukan tender Front End Engeineering Design (FEED) dan membuat pedoman rencana tender EPC (Engeineering, Procurement and Construction) yang akan digunakan sebagai parameter Final Investment Decision (FID).
Corporate Communication Manager INPEX Masela Moch. N. Kurniawan menyatakan pihaknya telah mengetahui surat keputusan Gubernur Maluku tentang lokasi pelabuhan Kilang LNG Abadi.
“Kami menghargai, berterima kasih dan mendukung keputusan Gubernur Maluku. Sebagai operator Proyek LNG Abadi, kami akan terus berkoordinasi dan berkomunikasi dengan SKK Migas untuk melanjutkan proses pengadaan tanah untuk pelabuhan kilang LNG berdasarkan surat keputusan Bapak Gubernur tersebut. Sehingga kami dapat merealisasikan tahapan proyek LNG Abadi sesuai dengan POD yang telah disetujui pemerintah Indonesia,” katanya.
Sementara itu, Deputi Operasi SKK Migas, Julius Wiratno mengatakan, FID akan dilakukan pada Q4 2022. Apabila semuanya berjalan sesuai rencana, pada Q1 tahun 2023 rencananya akan mulai dilakukan konstruksi.
Terkait merebaknya virus Covid-19, Julius menjelaskan bahwa musibah ini berdampak pada proses yang sedang berlangsung, namun masih dapat diantisipasi.
Namun menurut dia, meskipun ada kendala tata waktu, SKK Migas tetap berkomitmen untuk mengawal proyek agar selesai sesuai rencana untuk memenuhi target visi 1 juta barel tahun 2030. Berita Maluku radiodms.com