Berita Maluku Tengah, Masohi – Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB tahun 2023 mengacu pada juknis Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tahun ini tentang penerimaan peserta didik baru pada tingkat SMA sederajat sebagai bentuk untuk pemerataan di sektor Pendidikan.
Kepala cabang Dinas Pendidikan Khusus dan Menengah Kabupaten Maluku Tengah, Jabir Tomagola yang dikonfirmasi mengatakan, pihaknya telah menerima edaran dari Kementerian Pendidikan yang selanjutnya akan diteruskan ke sekolah.
Untuk Kabupaten Maluku Tengah, kebijakan PPDB sepenuhnya dikembalikan kepada masing-masing satuan pendidikan dan hanya berlaku bagi sekolah menengah atas.
Kementerian Pendidikan telah mengeluarkan juknis terkait kebijakan zonasi dalam sistem penerimaan peserta didik baru atau PPDB tahun ini. Sama seperti sebelumnya, terdapat 4 jalur yang dapat ditempuh bagi siswa baru untuk bisa bersekolah di sekolah yang diinginkan, yaitu melalui jalur zonasi, prestasi, afirmasi, dan perpindahan orang tua.
Dikatakan Tomagola, PPDB merupakan salah satu upaya Kemendikbudristek untuk meningkatkan akses layanan pendidikan yang berkeadilan, dan dalam dua tahun terakhir ini, seluruh kepala sekolah SMA sederajat di wilayah Maluku Tengah telah menyepakati menerapkan sistem zonasi bagi seluruh sekolah.
Namun, jalur zonasi tidak berlaku bagi SMK dan sekolah swasta, hanya afirmasi, prestasi, serta mutasi yang diperbolehkan. Dikatakan bahwa zonasi penting diterapkan guna menghindari adanya anggapan sekolah favorit yang dapat mengurangi kuota PPDB pada sekolah lainnya.
Adapun besaran kuota zonasi pada jalur PPDB di Sekolah Menengah Atas sebesar 50 persen dari daya tampung sekolah, untuk afirmasi 15 persen, serta jalur perpindahan orang tua maksimal 5 persen, dan selebihnya dapat digunakan sebagai jalur prestasi.DMS