Ambon (DMS) – Pemerintah Provinsi Maluku menertibkan para pedagang yang selama ini berjualan sepanjang bahu jalan kawasan pasar Mardika Kota Ambon, Sabtu (12/10).
Pantauan DMS Media Group Pegawai Dinas Perdagangan Provinsi Maluku dibantu aparat gabungan mulai dari Satpol PP, TNI dan Kepolisian membersihkan area tersebut dari itu,
Seluruh pedagang disepanjang bahu jalan pantai Mardika diarahkan untuk masuk ke dalam gedung baru Pasar Mardika.
Penertiban berlangsung lancar, meski ada juga pedagang yang bersikukuh untuk tidak mau dipindahkan, namun pada akhirnya mereka mengalah dan mau menuruti arahan petugas gabungan.
Penertiban yang dilakukan tersebut berdampak lancarnya arus kendaraan di kawasan tersebut.
Plt Kabid PDN Diperindag Provinsi Maluku Rovry Wattimury mengatakan penertiban itu dilakukan demi menciptakan kenyamanan serta untuk kebaikan bersama.
Disebutkan Pemerintah Provinsi Maluku akan terus melakukan pengawasan secara ketat, sehingga ke depan tidak ada lagi pedagang yang menggunakan badan jalan sebagai tempat berjualan.
Dikemukakan sebelumnya pemerintah sudah memperingatkan para pedagang untuk mengosongkan tempat mereka, namun para pedagang tidak mengindahkan permintaan pemerintah.Oleh sebab itu proses penertiban kembali dilakukan oleh tim terpadu.
Rovry yang juga Ketua Tim Teknis Pengelola Gedung Baru Pasar Mardika menegaskan Pemprov tidak akan segan-segan memberikan sanksi kepada pedagang yang masih melawan atau berjualan di badan jalan, karena itu melanggar pasal 28 ayat 1 dan pasal 247 ayat 1, Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan jalan raya.
Disamping itu juga melanggar Perda 10 tahun 2022 tentang ketentraman dan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, pasal 7 dan pasal 18.
Menurutnya giat penertiban dibarengi dengan sanksi akan terus dilakukan sepanjang pedagang kedapatanmasih membandel.DMS