Berita Maluku, Ambon – Kejaksaan Tinggi Maluku dapat menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penggunaan Anggaran Belanja Langsung (ABL) Tahun 2016 pada Sekretariat Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), karena masih menunggu hasil audit dari Inspektorat.
“Kemarin saya sudah koordinasi dengan Kepala Inspektrat dan dalam waktu dekat mereka sudah trun ke lapangan lakukan klarifikasi dan status penyidikan itu akan kita lakukan untuk langkah-langkah berikutnya,”Kata Kepala Kejati Maluku, Rorogo Zega, kepada sejumlah wartawan di Kantor,Kamis(23/07
Demi membuat kasus ini terang benderang, Penyidik Kejati telah memangil dan memeriksa lebih dari 10 orang saksi, untuk menemukan bukti-bukti yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi.
Dikatakan, hasil perhitungan sementara tim penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku ditemukan nilai kerugian negara sekitar Rp7 miliar dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.
“Dari hasil penghitungan sementara penyidik, tujuh miliar tidak bisa dipertanggungjawabkan secara keuangan.untuk memastikan adanya kerugian negara, kami telah meminta Inspektorat Provinsi Maluku untuk melakukan perhitungan, untuk memperkuat jumlah kerugian yang sudah dikantongi tim penyidik”ungkapnya
Disebutkan pemeriksaan pihak-pihak terkait, sudah selesai, temasuk Sekda SBB Manshur Tuharea juga sudah diperiksa Penyidik Kejati bersama belasan orang lainnya.
“Ini sudah hampir selesai bahkan pemeriksaan sudah tidak ada lagi tinggal koordinasi kita dengan Inspektorat Wilayah,”katanya.
Diketahui tim penyidik telah memanggil dan memeriksa lebih dari 10 orang saksi. Kasus dugaan penyalahgunaan ABL Setda SBB dari APBD Tahun 2016 silam itu, juga ikut menyeret nama Sekda Kabupaten SBB, Mansur Tuharea.
Mansur dikabarkan merupakan orang yang paling bertanggungjawab, bahkan telah diperiksa sebagai saksi pada April 2021 lalu
Sekda Mansur diketahui bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), bersama dua mantan Bendahara Setda yaitu Petrus Eroplei dan Rio Khormain.DMS