Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Pengadilan Ambon Vonis Terdakwa Rudapaksa Sembilan Tahun Penjara

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Monday, 22 May 2023
in Berita Ambon
0
Pengadilan

Berita Ambon – Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menghukum Muhamad Syafi selaku terdakwa rudapaksa dan persetubuhan secara berlanjut terhadap anak bawah umur selama sembilan tahun penjara.

“Menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU,” kata ketua majelis hakim PN setempat, Martha Maitimu didampingi dua hakim anggota di Ambon, Senin.

Berita Lainnya

Kejari Ambon Eksekusi Empat Terpidana Penggelapan Dana BPR Modern Express Rp73 Miliar

Demo AMBS Jilid II Tuntut Usut Dugaan Korupsi Proyek Jalan Leksula-Namrole

Saniri Negeri Hative Besar Klarifikasi Klaim Marga de Fretes

Ada pun hal yang memberatkan terdakwa dihukum penjara karena perbuatannya mengakibatkan korban dan keluarga merasa malu serta trauma.

Sementara yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum.

Terdakwa dihukum penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul sehingga melanggar UU tentang Perlindungan Anak.

Majelis hakim juga menyatakan barang bukti dirampas untuk dimusnahkan serta menetapkan putusan terdakwa dikurangi dengan masa tahanan dan membebankan biaya perkara terdakwa sebesar Rp2.000.

Putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Maluku Tengah, Ike Ferdinand Tupan selama 13 tahun penjara.

Atas putusan tersebut, baik terdakwa melalui tim penasihat hukumnya maupun JPU menyatakan pikir-pikir.(Antara-DMS)

Tags: Pengadilan AmbonPN AmbonRudapaksaVonis PN Ambon
Previous Post

IPPMA Bangun Sinergitas Bersama Pemerintah Kota Ambon Dan Pihak Keamanan

Next Post

Pemkot Ambon Luncurkan Dua Badan Layanan Umum Daerah

Berita Terkait

Image5 4
Berita Ambon

Kejari Ambon Eksekusi Empat Terpidana Penggelapan Dana BPR Modern Express Rp73 Miliar

Monday, 16 June 2025
Image1 13
Berita Ambon

Demo AMBS Jilid II Tuntut Usut Dugaan Korupsi Proyek Jalan Leksula-Namrole

Monday, 16 June 2025
WhatsApp Image 2025 06 16 at 15.49.00
Berita Ambon

Saniri Negeri Hative Besar Klarifikasi Klaim Marga de Fretes

Monday, 16 June 2025
Image3 9
Berita Ambon

Solidaritas Anak Maluku Tolak Tambang PT Batu Licin di Pulau Kei Besar

Monday, 16 June 2025
Image6 1
Berita Ambon

Sampah Sisa Tebangan Pohon di Trotoar Jalan Dr. Tamaela Resahkan Pejalan Kaki

Saturday, 14 June 2025
Image5 3
Berita Kepulauan Aru

Tim SAR Gabungan Evakuasi ABK WNA Asal Filipina yang Sakit di Perairan Dobo

Saturday, 14 June 2025
Next Post
BLUD

Pemkot Ambon Luncurkan Dua Badan Layanan Umum Daerah

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.