Berita Ambon – Sidang lanjutan kasus pemukulan wartawan Tribun Ambon, Jenderal Louis, oleh terdakwa Johar Isnain selaku Kepala PT JPL Bulog kembali masuk pada sidang kedua, yaitu mendengar keterangan saksi di Pengadilan Negeri Ambon, Senin, 22/04/2024.
Sidang dengan agenda keterangan saksi dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Martha Maitimu, didampingi dua hakim anggota, dan berlangsung di gedung Pengadilan Negeri Ambon serta dihadiri oleh terdakwa, yang dibuka untuk umum.
Hakim ketua bersama dua anggota dalam persidangan mengajukan sejumlah pertanyaan kepada saksi yang juga adalah pelaku yang hadir, dan selanjutnya diikuti beberapa pertanyaan dari jaksa penuntut umum terkait seputar kejadian pemukulan oleh pelaku kepada korban.
Setelah mendengar keterangan dari saksi dalam persidangan, hakim menunda untuk akan kembali lanjutkan persidangan pada Senin, 29 April pekan depan.
Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Ambon sebelumnya telah menggelar sidang perdana dalam kasus pemukulan wartawan oleh pelaku bernama Johar Isnain, yang juga adalah Kepala PT JPL Bulog di Halong, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, tepatnya di depan Gereja Galilea Jemaat Halong pada Sabtu, 13 Januari 2024, sekitar pukul 12.20 WIT.
Pada sidang perdana tersebut, beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Endang Anakoda, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Martha Maitimu, didampingi dua hakim anggota, dan berlangsung di ruang sidang Kartika. Sidang juga dihadiri tersangka, didampingi penasihat hukum, dan juga keluarga terdakwa.
JPU dalam dakwaannya membeberkan kronologis pemukulan terdakwa, yang terjadi di Halong, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, tepatnya di depan Gereja Galilea Jemaat Halong pada Sabtu, 13 Januari 2024, sekitar pukul 12.20 WIT.DMS