Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Pengadilan Singapura Tolak Permohonan Penangguhan Penahanan Paulus Tannos

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Tuesday, 17 June 2025
in Hukum
0
images 5

Jakarta (DMS) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan bahwa pengadilan Singapura telah menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan buronan kasus korupsi KTP elektronik, Paulus Tannos.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, putusan tersebut merupakan langkah positif dalam upaya penegakan hukum terhadap tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) itu.

Berita Lainnya

KPK Periksa Dua Anggota DPR Terkait Dugaan Korupsi CSR Bank Indonesia

Pembunuh Jurnalis di Banjarbaru Divonis Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI AL

Bocah Korban Penyiksaan Ortu di Jaksel Jalani Operasi Tulang Hari Ini

“KPK menyambut positif putusan pengadilan Singapura yang menolak permohonan penangguhan penahanan terhadap DPO Paulus Tannos. Dengan demikian, penahanan terhadap yang bersangkutan tetap dilanjutkan,” ujar Budi dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (17/6/2025).

Menurut Budi, sidang pendahuluan terkait proses ekstradisi Paulus Tannos dijadwalkan berlangsung pada 23 hingga 25 Juni 2025.

“KPK terus berkoordinasi secara intensif dengan Kementerian Hukum dan HAM serta Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura untuk melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan dalam proses ekstradisi,” tambahnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM, Widodo, mengungkapkan bahwa Paulus Tannos masih berupaya menghindari ekstradisi dan belum bersedia kembali ke Indonesia secara sukarela.

“Proses hukum di Singapura masih berjalan, dan posisi PT (Paulus Tannos) hingga kini belum bersedia diserahkan secara sukarela,” kata Widodo, Senin (2/6/2025).

Selain itu, Paulus Tannos juga mengajukan permohonan penangguhan penahanan setelah ditangkap oleh otoritas Singapura. Pemerintah Indonesia melalui Kejaksaan Singapura sedang mengupayakan penolakan terhadap permohonan tersebut.DMS/DC

Tags: Berita MalukuHukumKPKPaulusTanosPenagguhanPenahananPengadilanSingapura
Previous Post

Polisi Pilih Persuasif saat Massa Kibarkan Bendera Bulan Bintang

Next Post

Malut United Resmi Pecat Imran Nahumarury

Berita Terkait

KPK 1
Hukum

KPK Periksa Dua Anggota DPR Terkait Dugaan Korupsi CSR Bank Indonesia

Wednesday, 18 June 2025
Pembunuh Jurnalis
Hukum

Pembunuh Jurnalis di Banjarbaru Divonis Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI AL

Monday, 16 June 2025
Bocah
Hukum

Bocah Korban Penyiksaan Ortu di Jaksel Jalani Operasi Tulang Hari Ini

Saturday, 14 June 2025
Yusrl
Hukum

Menko Yusril: Hambali Tak Diizinkan Masuk Indonesia Jika Dibebaskan dari Guantanamo

Friday, 13 June 2025
Perkawinan Anak
Hukum

Penegak Hukum Dinilai Enggan Terapkan UU TPKS dalam Kasus Perkawinan Anak

Friday, 13 June 2025
Kejagung 1
Hukum

Kejagung Limpahkan Berkas Kasus Korupsi Minyak Mentah ke JPU

Thursday, 12 June 2025
Next Post
Imran

Malut United Resmi Pecat Imran Nahumarury

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.