Jakarta (DMS) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan bahwa pengadilan Singapura telah menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan buronan kasus korupsi KTP elektronik, Paulus Tannos.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, putusan tersebut merupakan langkah positif dalam upaya penegakan hukum terhadap tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) itu.
“KPK menyambut positif putusan pengadilan Singapura yang menolak permohonan penangguhan penahanan terhadap DPO Paulus Tannos. Dengan demikian, penahanan terhadap yang bersangkutan tetap dilanjutkan,” ujar Budi dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (17/6/2025).
Menurut Budi, sidang pendahuluan terkait proses ekstradisi Paulus Tannos dijadwalkan berlangsung pada 23 hingga 25 Juni 2025.
“KPK terus berkoordinasi secara intensif dengan Kementerian Hukum dan HAM serta Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura untuk melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan dalam proses ekstradisi,” tambahnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM, Widodo, mengungkapkan bahwa Paulus Tannos masih berupaya menghindari ekstradisi dan belum bersedia kembali ke Indonesia secara sukarela.
“Proses hukum di Singapura masih berjalan, dan posisi PT (Paulus Tannos) hingga kini belum bersedia diserahkan secara sukarela,” kata Widodo, Senin (2/6/2025).
Selain itu, Paulus Tannos juga mengajukan permohonan penangguhan penahanan setelah ditangkap oleh otoritas Singapura. Pemerintah Indonesia melalui Kejaksaan Singapura sedang mengupayakan penolakan terhadap permohonan tersebut.DMS/DC