Berita Ambon – Pengadilan Tinggi Ambon telah mengeluarkan putusan nomor 61/Pdt/2023/PT.Amb tertanggal 1 November 2023 yang menerima permohonan banding dari para pembanding I dan pembanding II atas putusan pengadilan negeri Ambon nomor 283/Ptd.G/2022/PN.Amb pada tanggal 16 Agustus 2023.
Kuasa hukum mata rumah parentah Tisera Muslim Abubakar saat memberikan keterangan menjelaskan Pengadilan Tinggi Ambon telah menerima sekaligus membatalkan putusan pengadilan negeri Ambon nomor 283/Ptd.G/2022/PN.Amb pada tanggal 16 Agustus 2023.
Keluarnya putusan Pengadilan Tinggi Ambon, sehubungan dengan pengajuan banding yang diajukan pihaknya selaku kuasa hukum mata rumah parentah Tisera menyikapi hasil putusan Pengadilan Negeri Ambon yang dinilai keliru tidak adil karena sesuai ketentuan pengadilan Negeri Ambon tidak memiliki kewenangan mengadili perkara tersebut.
Dijelaskannya seharusnya yang memiliki kewenangan dalam mengadili dan memutuskan perkara gugatan yang diajukan adalah Pengadilan Tata Usaha Negara, Hal itulah yang mendorong pihaknya selaku kuasa hukum bersama-sama mengajukan banding ke pengadilan Tinggi Ambon.
Atas putusan yang telah dikeluarkan oleh pengadilan Tinggi Ambon, yang menerima permohonan banding dari para pembanding I dan II maka Pengadilan Tinggi Ambon membatalkan putusan Pengadilan negeri Ambon nomor 283/Ptd.G/2022/PN.Amb pada tanggal 16 Agustus 2023 yang dimohonkan banding.
Selain itu juga dikabulkan eksepsi para pembanding I dan II, menyatakan pengadilan Negeri Ambon tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara perdata nomor 283/Ptd.G/2022/PN Amb. Oleh karena itu, atas putusan tersebut maka penyusunan Peraturan Negara Urimesing tentang penetapan mata rumah parentah yang dilakukan oleh Saniri negeri Urimessing telah sesuai dengan ketentuan dan aturan hukum yang berlaku.
Selain itu juga penetapan Yohannes Tiserra sebagai Raja Negeri Urimmesing telah sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku dan adat istiadat yang berlaku di negeri Urimessing.
Sementara itu ketua Saniri Urimessing Richard Waas mengatakan atas hasil putusan yang telah dikeluarkan oleh pengadilan Tinggi Ambon, maka dalam waktu dekat pihaknya akan segera melaksanakan rapat bersama dengan seluruh anggota Saniri menyikapi beberapa hal yang perhatian bersama.
Pada kesempatan yang sama raja Urimessing Yohannes Tiserra mengajak seluruh masyarakat khususnya negeri Urimessing untuk tidak mudah terprovokasi atas isu-isu yang menyesatkan, dan mempercayai penyelesaian persoalan-persoalan hak-hak adat negeri Urimessing akan diselesaikan secara tuntas.
Dijelaskan Tisera, negeri Urimessing merupakan salah satu negeri yang memiliki wilayah tersebar dalam kota Ambon memiliki lima kampung yakni Mahia, Tuni, Siwang, Kusu-Kusu serta Seri dan terdapat enam kelurahan yang ada dalam pewarisan negeri Urimessing.DMS