Radio DMS Ambon
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Tual
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
    • Berita Pulau Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Kepulauan Aru
  • Berita Maluku Utara
  • BERITA PAPUA
  • BERITA NASIONAL
  • Olah Raga
  • Ekonomi
  • lifestyle
    • Film
    • Game
  • Station
No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Tual
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
    • Berita Pulau Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Kepulauan Aru
  • Berita Maluku Utara
  • BERITA PAPUA
  • BERITA NASIONAL
  • Olah Raga
  • Ekonomi
  • lifestyle
    • Film
    • Game
  • Station
No Result
View All Result
Radio DMS Ambon
No Result
View All Result

Pengedar dan Kurir Ganja Ditangkap Satresnarkoba Polres Malteng

radiodms by radiodms
Thursday, 2 February 2023
in Berita Maluku Tengah
0
Pengedar dan Kurir Ganja Ditangkap Satresnarkoba Polres Malteng
Share on FacebookShare on Twitter

Berita Malteng, Masohi – Aparat Kepolisian dari Satuan Resnarkoba Polres Maluku Tengah, mengamankan dua pelaku dalam kasus peradaran narkotika jenis ganja, di kota Masohi.

Keduanya kini ditetapkan sebagai tersangka yakni berinisial MU berperan sebagai pengedar sendangkan SW sebagai kurir.

RelatedPosts

Lantik Raja Kailolo, Pj Bupati Harap Ali Ohorella Bawa Perubahan

Pemkab Malteng Tingkatkan Pengelolaan Pengaduan Melalui SP4N-LAPOR

Pj Bupati Malteng Ingatkan KPN Loyal dan Konsisten Jalankan Tugas

67 Peserta Ikut UPK Paket C Yang Digelar Dikbud Malteng

Bella Marasabessy Pimpin PMI Maluku Tengah

Buka Sidang Jemaat, Penjabat Bupati Apresiasi Peran Gereja  Bantu Tugas Pemda

Dalam realese yang digelar di  ruang Rupatama, Kamis (02/01) Kapolres Maluku Tengah AKBP Dax Emanuelle Manuputty mengatakan, pengungkapan kasus kedua tersangka ini berawal dari adanya laporan masyarakat

Dijelaskan Kapolres, pada penangkapan pertama sesuai dengan LP – A / 01 /1 / 2023 / Polres Malteng, tanggal 16 Januari 2023 Personel Sat Narkoba Polres Malteng menangkap MU pria berumur 23 Tahun, dan sesuai dengan LP – A / 03 /1 / 2023 / Polres Malteng, menangkap SW (23) yang berperan sebagai kurir.

Tersangka MU ditangkap di Negeri Laimu,Kecamatan Tehoru tepatnya di Jlan Trans Seram saat akan melakukan transaksi. MU diamankan dengan barang bukti narkotika golongan satu jenis ganja sebanyak 2 paket.

Menurut Kapolres  tersangka MU mendapatkan barang haram tersebut dengan cara memesan atau membeli langsung dari seseorang berinisial SS di Negeri Tehoru seharga Rp500.000.

Kemudian ganja itu kembali di jula tersangka dengan harga Rp50.000 hingga Rp100.000

Awalnya ganja tersebut dibeli untuk dipakai tersangka, tetapi ada permintaan pembelian maka tersangka kemudian menjual dengan harga Rp.50.000 hingga Rp100 ribu per paket.

Sedangkan untuk Tersangka SW juga mendapatkan barang haram tersebut dengan cara memesan atau membeli langsung dari seorang inisial G di Negeri Tehoru seharga Rp150.000.

Selain membeli untuk konsumsi sendiri SW juga membeli dari G untuk temanya insial W dengan cara mentransfer uang sebesar Rp150.000. Ganja yang dibeli tersebut untuk dipakai bersama W.

Kemudian pada 30 Januari 2023 sekira pukul 13:30 tersangka SW ditangkap di Penginapan Wangi-Wangi tepatnya di kamar A10.

AKBP Dax menyampaikan, barang bukti yang disita oleh Personel Sat Narkoba saat penangkapan kasus pertama yaitu beberapa paket narkotika jenis Ganja, sejumlah kertas untuk melinting ganja serta tiga buah handphone berbagai merek.

Para tersangka sambung Kapolres diancam dengan Pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 111 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika juncto Pasal 55 KUHPidana. Dimana ancaman hukumannya paling rendah 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. DMS

Tags: GanjaKurirNarkotiaPengedarPolres MaltengTersangka
Previous Post

Pemkot Siapkan Rangkaian Acara HUT ke-113 Kota Jayapura

Next Post

Mayoritas Fraksi di DPRD Ambon Setuju Empat Perda

radiodms

radiodms

Next Post
Mayoritas Fraksi di DPRD Ambon Setuju Empat Perda

Mayoritas Fraksi di DPRD Ambon Setuju Empat Perda

DMS STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

Radio DMS Ambon

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Privacy Policy
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber

COPYRIGHT © 2021 RADIODMS.COM, ALL RIGHT RESERVED

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Tual
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
    • Berita Pulau Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Kepulauan Aru
  • Berita Maluku Utara
  • BERITA PAPUA
  • BERITA NASIONAL
  • Olah Raga
  • Ekonomi
  • lifestyle
    • Film
    • Game
  • Station

COPYRIGHT © 2021 RADIODMS.COM, ALL RIGHT RESERVED