Berita Malteng, Masohi – Aparat Kepolisian dari Satuan Resnarkoba Polres Maluku Tengah, mengamankan dua pelaku dalam kasus peradaran narkotika jenis ganja, di kota Masohi.
Keduanya kini ditetapkan sebagai tersangka yakni berinisial MU berperan sebagai pengedar sendangkan SW sebagai kurir.
Dalam realese yang digelar di ruang Rupatama, Kamis (02/01) Kapolres Maluku Tengah AKBP Dax Emanuelle Manuputty mengatakan, pengungkapan kasus kedua tersangka ini berawal dari adanya laporan masyarakat
Dijelaskan Kapolres, pada penangkapan pertama sesuai dengan LP – A / 01 /1 / 2023 / Polres Malteng, tanggal 16 Januari 2023 Personel Sat Narkoba Polres Malteng menangkap MU pria berumur 23 Tahun, dan sesuai dengan LP – A / 03 /1 / 2023 / Polres Malteng, menangkap SW (23) yang berperan sebagai kurir.
Tersangka MU ditangkap di Negeri Laimu,Kecamatan Tehoru tepatnya di Jlan Trans Seram saat akan melakukan transaksi. MU diamankan dengan barang bukti narkotika golongan satu jenis ganja sebanyak 2 paket.
Menurut Kapolres tersangka MU mendapatkan barang haram tersebut dengan cara memesan atau membeli langsung dari seseorang berinisial SS di Negeri Tehoru seharga Rp500.000.
Kemudian ganja itu kembali di jula tersangka dengan harga Rp50.000 hingga Rp100.000
Awalnya ganja tersebut dibeli untuk dipakai tersangka, tetapi ada permintaan pembelian maka tersangka kemudian menjual dengan harga Rp.50.000 hingga Rp100 ribu per paket.
Sedangkan untuk Tersangka SW juga mendapatkan barang haram tersebut dengan cara memesan atau membeli langsung dari seorang inisial G di Negeri Tehoru seharga Rp150.000.
Selain membeli untuk konsumsi sendiri SW juga membeli dari G untuk temanya insial W dengan cara mentransfer uang sebesar Rp150.000. Ganja yang dibeli tersebut untuk dipakai bersama W.
Kemudian pada 30 Januari 2023 sekira pukul 13:30 tersangka SW ditangkap di Penginapan Wangi-Wangi tepatnya di kamar A10.
AKBP Dax menyampaikan, barang bukti yang disita oleh Personel Sat Narkoba saat penangkapan kasus pertama yaitu beberapa paket narkotika jenis Ganja, sejumlah kertas untuk melinting ganja serta tiga buah handphone berbagai merek.
Para tersangka sambung Kapolres diancam dengan Pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 111 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika juncto Pasal 55 KUHPidana. Dimana ancaman hukumannya paling rendah 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. DMS