Berita Maluku – Aksi demo ratusan penghuni ruko di Pasar Mardika kembali digelar di kawasan ruko Pasar Mardika dan kantor gubernur Maluku untuk menolak penggusuran dan pengosongan ruko, Selasa, 09/01/2024.
Mendapat pengawalan ketat puluhan aparat keamanan, aksi demo para penghuni ruko Pasar Mardika, sebagai bentuk penolakan atas rencana penertiban dan pengosongan ruko Pasar Mardika oleh petugas di lapangan.
Aksi demo penghuni ruko Pasar Mardika dipimpin langsung oleh Mushari Muhammad selaku Koordinator lapangan. Mereka menyuarakan berbagai hal yang dinilai tidak sesuai dengan apa yang telah disepakati bersama antara para penghuni ruko dengan pemerintah provinsi Maluku.
Para pendemo menyuarakan rasa keberatan atas harga kontrak yang lebih besar dari yang ditetapkan, dengan harga penagihan per tahun yang dilakukan oleh PT. Bumi Perkasa Timur, yang dinilai sangat memberatkan.
Mereka juga mempertanyakan rekomendasi DPRD yang menyetujui agar penghuni ruko mangangsur selama 20 tahun. Oleh karena itu, mereka berharap ada solusi yang dapat dicapai dengan pemerintah provinsi Maluku dalam menyelesaikan permasalahan ini.
Setelah melakukan berbagai orasi dan memastikan petugas tidak melakukan penertiban dan pengosongan, aksi dilanjutkan ke kantor gubernur Maluku dengan tuntutan yang sama. Massa aksi ditemui oleh Kepala Badan Kesbangpol Daniel Eduard Indey, didampingi oleh Kabid Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik Muh Syukur Assel.
Selanjutnya, massa aksi melakukan pertemuan bersama Assisten II Kantor Setda Maluku yang didampingi oleh Kabag Kesbangpol dan Kasat Pol PP bertempat di Ruang Rapat Lantai II Kantor Gubernur Maluku, namun tidak diketahui pasti hasil kesepakatan dalam pertemuan tersebut.
La Nai, salah satu pemilik ruko, saat memberikan keterangan menjelaskan, selama ini mereka melakukan pembayaran ke pemerintah provinsi Maluku per tahun sebesar 22 juta rupiah lebih. Namun, setelah diserahkan ke PT. Bumi Perkasa Timur, mereka harus membayar 90 juta per tahun.
Nilai pembayaran 90 juta rupiah pertahun ini, kata La Nai, mereka wajib melakukan pembayaran untuk jangka waktu 15 tahun, dan jika ditotalkan maka angka di atas 1 miliar rupiah lebih yang harus ditanggung oleh penghuni ruko. Hal itu sangat memberatkan mereka.
Oleh karena itu, kedatangan para penghuni ruko Pasar Mardika ke kantor gubernur Maluku untuk meminta gubernur melakukan mediasi bersama antara pemerintah provinsi Maluku, PT. Bumi Perkasa Timur, DPRD Maluku, dan penghuni ruko, guna mencari solusi dalam menyelesaikan permasalahan ini.DMS