Berita Ambon – Penjabat Walikota Ambon Bodewin Wattimena kembali melantik sejumlah pejabat esalon II dan III lingkup pemerintah kota Ambon yang berlangsung di balai kota Ambon, pada Jumat 03/11/2023.
Para pejabat yang dilantik sesuai SK Walikota nomor 1755 dan 1766 tahun 2023, di antaranya satu pimpinan tinggi pertama (Esalon II) sebagai kepala dinas Pemuda dan Olahraga, dan 23 pejabat administrator (Esalon III).
Usai pelantikan, Penjabat walikota Ambon Bodewin Wattiemena saat memberikan keterangan kepada sejumlah wartawan mengatakan sesuai janji dirinya saat dilantik sebagai penjabat walikota Ambon salah satunya dalam penataan birokrasi akan mengembalikan pegawai yang sebelumnya dinon-job dari jabatan.
Langkah ini, ditegaskan Bodewin, bukan atas kemauan dirinya, akan tetapi berdasarkan rekomendasi yang dikeluarkan oleh KSN untuk mengembalikan mereka pada posisi jabatan masing-masing, sementara disinggung soal esalon IV, Bodewin mengatakan sebagian besar telah menduduki jabatan fungsional.
Wattimena memastikan apa yang dilakukan saat ini tidak jauh berbeda dengan pelantikan pejabat tinggi pertama beberapa waktu lalu, menempati jabatan kepala OPD pada lingkup pemerintah kota Ambon, Oleh karena itu apa yang dilakukan tidak bertentangan dengan aturan dan ketentuan yang berlaku khususnya dalam penataan birokrasi.
Besar harapan dengan perubahan-perubahan yang telah dilaksanakan saat ini, akan memberikan dampak adanya peningkatan kinerja oleh perangkat ASN, sehingga tugas-tugas pelayanan publik yang dijalankan akan semakin baik.
Mereka yang dilantik diantaranya satu pimpinan tinggi pertama (Esalon II) atas nama Rustam Simanjutak sebagai kepala dinas Pemuda dan Olahraga, dan 23 pejabat administrator (Esalon III), Charly Tomasoa kepala Bagian Perekonomia dan SDA, Lexy Manuputty kepala Bagian Hukum, Frits Tatipikalawan Sekretaris BPBD, Aldrin Parinussa Sekretaris Kesbangpol, Tito Oratmangun Sekretaris Disparbud, Imelda Tahalele Sekretaris dinas Sosial, Agus Pattikawa Camat Teluk Ambon, dan Wellem Waas Camat Leitimur Selatan.DMS