Berita Ambon – Walikota Ambon menegaskan akan memberhentikan Raja dalam kapasitasnya selaku Kepala Pemerintahan negeri (KPN) maupun Saniri termasuk Badan Permusaywaratan Desa (BPD) yang tidak melaksanakan tugas dan fungsinya menjalankan tugas pemerintahan.
Penjabat Walikota Ambon Bodewin Wattimena menyatakan niatanya karena dalam evaluasi ada, Raja yang dalam jabatanya selaku Kepala Pemerintahan Negeri tidak menyelenggarakan tugas dan kewenangan secara baik, bahkan ada yang tidak berada di negeri yang dipimpinya.
Dijelaskan seorang Raja melekat dua tanggungjawab yakni sebagai Raja adat dan juga sebagai Kepala Pemerintahan Negeri yang mesti bertanggungjawab kepada Kepala Daerah/Walikota.
Diakui Wattimena di beberapa desa maupun negeri terjadi perpecahan di tubuh Saniri sebagai dampak dari proses penetapan Raja defevnitip. Akibatnya tidak lagi menjalankan tugas dengan baik, salah satunya memimpin Musrembang desa/negeri untuk menyusun dan menentukan APBDes/neg. termasuk kinerja BPD yang dinilai tidak maksimal akan di copot
Wattimena menilai akibat dari keegoisan Raj, Saniri dan BPB berujung pada proses pelayanan dan pembangunan desa tidak berjalan dengan baik salah satu dampaknya bisa saja dana desa tidak bisa dicairkan.
Pj Walikota, mencontohkan Negeri Batumerah yang sampai saat ini penyelenggaraan pemerintahan tidak berjalan dengan baik sebagai akibat dari proses penetapan raja devenitif sehingga terjadi perpecahan dalam Saniri Negeri .
Wattimena menyatakan, dirinya akan membekukan Saniri Batu Merah jika semua proses tidak berjalan maksimal dan masih saja terjadi perpecahan. Karena itu, Pejabat Kepala Pemerintahan Batumerah diminta beri laporan secara berkala.
Demikian pula bagi Raja yang tidak pernah ada di Negerinya, Wattimena minta melapor dan akan diberhentikan selaku Kepala Pemerintahan. Sebab mereka diangkat untuk melayani masyarakat. Ketegasan ini bukan menakut-nakuti atau intervensi.
Sebelumnya, Penjabat Walikota juga menebar “ancaman” akan memotong alokasi dana desa (ADD) pada Desa/Negeri yang tidak masukan laporan pertanggungjawaban pemerintahan (LPP).
Hal ini harus dilakukan kata dia, agar Kota Ambon sebagai ibukota provinsi, kota yang secara infrastruktur semuanya lengkap, harus menjadi contoh bagi Kabupaten/Kota lainnya.
Dia menambhakan, sesuai aturan Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Mendagri nomor 46 tahun 2016 tentang laporan kepala desa, maka laporan tersebut sudah harus disampaikan kepada Walikota tiga bulan setelah berakhirnya tahun anggaran atau paling lambat bulan Maret.DMS