Berita Maluku Tengah, Saparua – Belum terselesainya pengerjaan proyek pembangunan Lapas Klas III Saparua oleh pihak kontraktor sesuai jadwal. Telah disepakati yakni 31 Desember 2020 yang memunculkan berbagai pemberitaan atas penyelesaian proyek tersebut. Di mana sejak awal tender dilaksanakan telah ada berbagai dugaan indikasi KKN dan Nepotimse oleh pihak-pihak tertentu.
Terkait hal tersebut, memunculkan berbagai tanggapan dan sorotan tajam dari sejumlah anggota DPRD Maluku. Sorotan ter4sebut mengenai penyelesaian proyek dimaksud yang hingga saat ini belum juga rampung. Pihak yang bertanggung jawab menyelesiakan adalah pihak kontraktor, yang seharusnya dapat diselesiakan pada 31 Desember 2020.
Menyikapi hal tersebut, Kepala Lapas klas III Saparua Leo Laturette yang ditemui tim DMS Media Group mengakui. Adanya keterlambatan penyelesaian proyek pembangunan Lapas kelas III Saparua oleh pihak kontraktor. Dengan demikian maka telah diambil langkah tegas sesuai hasil analisa dan masukan dari pengawas maka saat ini telah dilakukan pemblokiran gransi bank.
Langkah ini dilakukan sehubungan dengan adanya surat pengajuan permohonan perpanjangan. Dimaksud adalah pengerjaan dari penyedia dalam hal ini kontraktor guna menyelesaikan pembangunan Lapas kelas III Saparua pada Maret 2021.
Langkah Tegas Kepala Lapas klas III Saparua
Dengan demikian kata Laturette, pihaknya telah mengambil langkah-langkah tegas kepada pihak ketiga. Mereka selaku pengelola yakni kontraktor yang mengerjakan proyek tersebut untuk nantinya dapat menyelesiakan pembangunan Lapas kelas III Saparua. Pengerjaannya sesuai surat permohonan yang telah diajukan maka sesuai keputusan yang telah disepakati pada Maret 2021.
“Memang semua yang kita laksanakan di akhir tahun itu berupa garansi bank. Kemudian juga dengan adanya segala permohonan perpanjangan dari penyedia kemudia selaku PPK kami memeriksa sekaligus menganalisa dan pertimbangan dari pengawas.
Juga mengatakan bahwa Kami lakukan itu dengan mekanisme dengan garangsi bank. Dengan begitu dana yang ada akan Kami blokir di bank. Sampai sekarang dana tersebut di blokir di bank BPDM dan di perpanjang masa kontra sampai tanggal 1 Maret” Ujar Laturette.
Sebelumnya diberitakan Proyek Lapas Kelas III Saparua, diketahui dibiayai melalui APBN tahun 2020, dengan nilai proyek sebesar Rp 3.674.408.000. Adapun kontraktor yang menggarap proyek tersebut adalah Gillian Khoe.
Awalnya proyek itu dilelang pada, tanggal 12 Oktober 2020, sedangkan penetapan pemenang satu pekan setelah pengumuman lelang, yaitu tanggal 19 Oktober. /radiodms.com/