Jakarta – Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menyesal terkait kemarahan masyarakat atas Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
“Dengan kemarahan ini, saya pikir saya menyesal betul,” katanya Kamis (6/6).
Karena itu, ia mengaku legowo kalau misalnya program itu diundur. Kelegowoan katanya, juga sudah dinyatakan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Asalkan, desakan mengundur program itu disampaikan oleh DPR sesuai dengan mekanisme yang ada. Basuki mengatakan Program Tapera dilaksanakan pemerintah dengan dasar hukum UU Tabungan Perumahan Rakyat yang disahkan pemerintah dan DPR pada 2016 lalu.
“Sebetulnya itu dari 2016 uu-nya, Ibu Menkeu memupuk dulu kredibilitasnya. ini malah kepercayaan…. Sehingga kita undur sampai 2027. Menurut saya pribadi, kalau memang belum siap, kenapa kita harus tergesa-gesa,” katanya.
“Jadi kalau ada usulan DPR misialnya untuk diundur, saya sudah kontak dengan Bu Menkeu, kita akan ikut,” katanya.
Pemerintah akan mewajibkan pekerja baik mandiri maupun swasta ikut menjadi peserta Tabungan Perumahan Rakyat mulai Mei 2027. Sebagai konsekuensi keikutsertaan menjadi peserta itu, mereka harus membayar iuran 3 persen dari gaji.
Iuran itu; 0,5 persen dibayar pengusaha sementara 2,5 persen lainnya dipotong dari gaji pekerja setiap tanggal 10.
Ketua Umum Konfederasi KASBI Sunarno mengatakan serikat buruh tidak pernah diajak dialog oleh pemerintah untuk membahas Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.
“Sangat jelas pemerintah memutuskan aturan tersebut secara sepihak. Prinsip hak berdemokrasi dan musyawarah justru tidak dilakukan,” kata Sunarno saat dihubungi, Selasa (28/5).
Ia menilai pemerintah terlalu gegabah membuat PP 21. Padahal, kata dia, pemerintah tidak memahami mayoritas kesulitan yang dihadapi kaum buruh selama ini.
Sunarno menyinggung soal upah rendah, status kerja rentan dan mudah di PHK, pemberangusan serikat buruh, maraknya sistem kerja outsourcing hingga K3 yang buruk.
Ia juga mengatakan potongan-potongan gaji buruh saat ini sudah sangat besar. Tidak sebanding dengan besaran kenaikan upah buruh yang dinilai sangat kecil.
“BPJS Kesehatan 1 persen, Jaminan Hari Tua 2 persen, Jaminan Pensiun 1 persen, PPH 21 (take home pay) 5 persen dari PTKP, potongan koperasi, dan lain-lain. Ditambah Tapera 2,5 persen dari buruh. Sehingga jika upah buruh 2 juta sampai 5 juta/bulan. Maka potongan upah buruh bisa mencapai Rp250 ribu-Rp400 ribu per bulan,” katanya.
Sunarno juga menilai potongan tapera sudah jelas membebani buruh, mengingat buruh juga tidak langsung mendapatkan rumah dalam waktu cepat.
Ia mengatakan Pemerintah seharusnya fokus untuk pengadaan rumah bagi buruh dari anggaran negara. Bukan malah memotong gaji buruh yang kecil tersebut sebagai modal investasi.
KASBI pun meminta PP yang mengatur soal tapera itu untuk dicabut
“Kami mencurigai pemotongan gaji untuk Tapera tersebut hanyalah modus politik untuk kepentingan modal politik dan kekuasaan rezim oligarki,” katanya.
Segendang sepenarian dengan buruh, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) tegas menolak Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), apalagi sampai ‘memaksa’ pekerja swasta menjadi peserta.
Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani menegaskan bahkan sejak awal munculnya UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, Apindo dengan tegas keberatan diberlakukannya aturan tersebut.
“Tabungan Perumahan Rakyat, Apindo dengan tegas keberatan diberlakukannya UU tersebut,” bunyi pernyataan resmi yang dikeluarkan Shinta, Selasa (28/5).
Karena itu, ia meminta pemerintah kembali mempertimbangkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang ditetapkan pada 20 Mei 2024.
Desakan itu ia suarakan karena Tapera tidak diperlukan. Menurutnya, untuk membantu pembiayaan perumahan bagi rakyat, pemerintah sebenarnya bisa memanfaatkan dana potongan BPJS Ketenagakerjaan yang selama ini sudah dipotong dari gaji pekerja.
“Pemerintah diharapkan dapat lebih mengoptimalkan dana BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Shinta.DMS/AC