Berita Maluku Tengah, Wahai – Jaksa penyidik cabang Kejaksaan Negeri Maluku Tengah di Wahai telah menetapkan 4 orang tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) di Negeri Horale, Kecamatan Seram Utara Barat, Kabupaten Maluku Tengah pada Tahun Anggaran 2016, 2017, dan 2018.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Maluku Tengah di Wahai, Karimudin, saat memberikan keterangan menjelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi dan barang bukti yang dikumpulkan, tim penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial YMS (mantan KPN Horale), RTK (Sekdes Horale), WT (Kasi Pembangunan), dan AK (Kasi Pemberdayaan Desa Horale). Para tersangka saat ini ditahan di Lembaga Permasyarakatan Kelas III Wahai di Wahai selama 20 hari terhitung sejak tanggal 18 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 6 September 2023.
Dalam hasil penyidikan, ditemukan banyak program pada bidang pembangunan yang dilaksanakan asal-asalan dan tidak tuntas pelaksanaannya di lapangan, termasuk juga program bidang pemberdayaan fiktif yang dirancang namun tidak dilaksanakan, sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai 1 miliar rupiah lebih.
Para tersangka dijerat dengan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.DMS