Berita Maluku Tengah, Saparua – Penyidik Kejaksaan Negeri Ambon Cabang Saparua, melakukan pengeledahan di Kantor Negeri Haria, Kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku Tengah Jumat, (19/11).
Kepala Kantor Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Saparua Ardy, kepada DMS Media Group mengatakan, penggeledahan dilakukan untuk melengkapi bukti-bukti berkas perkara dugaan koruspi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD), Negeri Haria Tahun 2018.
Kacabjari mengatakan, pengeledahan dilakukan sesuai surat perintah No Print-53/Q.1.10.1/Fd.1/08/2021. Dirinya memimpin langsung proses penggeladahan tersebut di ruang staf dan ruang bendahara, berlangsung pada pukul 09:00 sampai dengan pukul -10:30 WIT.
“Setelah kami melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap para saksi dan tersangka, sehingga, kami melakukan pengeledahan guna melengkapi bukti-bukti dalam pengusutan dugaan korupsi penyalahgunaan DD dan ADD Desa Haria tahun 2018 ,”Kata Ardy.
Ardy tidak merinci dokumen apa saja yang disita dari Kantor Negeri Haria tetapi, namun dokumen tersebut, untuk melengkapi berkas perkara yang dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Pengadilan untuk segera disidangkan.
Dijelaskan dalam kasus ini Kacabjari Saparua telah menetapkan tiga tersangka, diantarnya, MYM, JS dan JM.
Diketahui dalam kasus dugaan penyelahgunaan ADD dan DD Negeri Haria, penyidik Kejaksaan Negeri Ambon Cabang Saparua, Selasa (29/06) resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus yang merugikan keuangan Negara senilai Rp2 miliar tersebut. Ketiga tersangka itu adalah, JMM, JS dan JM.
Pengusutan kasus ini berdasarkan laporan masyarakat setempat. Dari laporan itu, ada sejumlah laporan pertanggungjawaban patut diduga terjadi mark up.
Beberapa item yang diduga terjadi mark up diantaranya, pekerjaan lapangan Voly, pekerjaan jalan di lingkungan, pembangunan PAUD, Jambanisasi, Rumah layak Huni, dan pemberdayaan.DMS