Berita Maluku,Ambon – Setelah memeriksa lebih dari sepuluh saksi, tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku bersama auditor Inspektorat melalukan on the spot, fisik (pengecekan lapangan) terkait kasus dugaan korupsi penyimpangan pekerjaan proyek pembangunan ruas jalan Desa Rumbatu-Desa Manusa di Kecamatan Inamosol Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).
Kasipenkum Kejati Maluku Wahyudi Kareba yang dikonfirmasi DMS Media Group di ruang kerjanya, Jumat (04/11) menyatakan, tim penyidik Kejati terus mengenjot penyelidikan kasus dugaan korupsi penyimpangan pekerjaan proyek pembangunan ruas jalan Desa Rumbatu-Desa Manusa di Kecamatan Inamosol, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).
Dijelaskan, on the spot dilakukan tim penydidik untuk mengetahui fakta dan kondisi di lapangan terhadap dugaan penyimpangan proyek pekerjaan jalan sepanjang 34 Kilometer yang dikerjakan pada tahun 2018 itu.
Kareba menyebutkan hingga saat ini tim penyidik telah meminta keterangan lebih dari 10 saksi termasuk mantan Kadis PUPR SBB Thomas Wattimena dan mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKAD) SBB
Dijelaskan dari hasil dari rangkaian penyelidikan dan juga penilaian ahli, Tim Pidsus Kejati Maluku, menemukan adanya unsur dugaan tindak pidana korupsi anggaran proyek pembangunan ruas jalan Rumbatu-Manusa di Kecamatan Inamosol, Kabupaten SBB , tahun anggaran 2018 senilai Rp31 miliar.
Ruas jalan dengan panjang 24 kilometer itu, menghubungkan dua desa di Kecamatan Inamosol, Proyek pekerjaan dilakukan PT Bias Sinar Abadi (BSA) pada tahun 2018, menelan anggaran senilai Rp31 miliar dari APBD setempat.
Sebelumnya Kejati Maluku resmi menaikan status dugaan penyimpagan proyek pekerjaan jalan Desa Rambatu-Manusa, Kecamatan Inamosol, Kabupaten SBB ke tahap penyidikan.
Naiknya satus penyelidikan ke penyidikan, pada Rabu 05 Oktober 2022 lalu, karena kuat dugaan adanya indikasi penyimpangan anggaran dalam proses pekerjaan proyek ruas jalan tersebut.
Proyek tersebut hingga saat ini belum kunjung rampung meski pencairan sudah dilakukan 100 persen. Untuk mengungkap kasus ini Tim Pidsus telah memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan terkait pembangunan jalan tersebut.
Terhadap kasus ini Jenlik Ruspanah warga Negeri Manusa yang dikonfoirmasi DMS Media Group beberapa waktu berharap proses penyidikan kasus ini dilakukan secara konsisten dan transparan hingga tuntas serta memproses hukum oknum-oknum yang terlibat dalam pekerjaan proyek jalan itu.
Ditegaskan ,Kejati Maluku dengan kewenangan penyidikan yang diberikan oleh Undang-Undang tidak boleh mempermainkan hukum dengan cara menutup kasus tersebut sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum.
Jika kasus ini tidak dilakukan dengan transparan dapat menjadi preseden buruk dalam dunia penegakan hukum terutama bagi kinerja Kejaksaan.
Diketahui proyek ruas jalan Rambatu Manusa atau yang dikenal jalan Inamosol dikerjakan oleh PT.Bias Sinar Abadi (BSA), pada Tahun 2018 dengan anggaran Rp31 miliar, berasal dari APBD Kabupaten SBB kondisinya saat ini rusak parah.
Meski pencairan sudah dilakukan 100 persen, tetapi kenyataan dilapangan pembangunan ruas jalan sepanjang 24 KM tersebut, dikerjakan amburadul.
Sebagian sirtu sudah terlepas. Lubang terdapat dimana-mana, belum lagi timbunan longsor menutup badan jalan.
Kondisi tersebut, menyulitkan masyarakat Manusa,Rambatu dan Rumberu yang mendiami kawasan pegunungan di Kecamatan Inamosol tidak bisa memanfaatkan jalan tersebut sebagai satu-satunya jalur transportasi menuju pusat perkotaan.
Ruas jalan ini merupakan satu-satunya akses warga untuk bisa sampai ke perkotaan, baik untuk kepentingan menjual hasil pertanian ke pasar juga untuk kepentingan pengurusan lainya.DMS