Ambon (DMS) – Penyidikan Perkara dugaan korupsi Anggaran Belanja Langsung dan Tidak Langsung pada pada Sekretariat Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun Anggaran rampung.
Penyerahan berkas tahap II dengan tersangka mantan Sekda Seram Bagian Timur (SBT), Djafar Kwairumaratu beserta Barang Bukti kepada Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur (SBT).
Berkas Perkara Tahap II diserahkan Kasi Penyidikan Kejati Maluku, Sofyan Saleh ke Tim JPU, diterima Fauzan Machmud, bertempat di ruang Pidsus Kejaksaan Tinggi Maluku, Kamis (10/10),
Preses penyerahan tersangka Djafar Kwairumaratu beserta Barang Bukti disaksikan Penasehat Hukumnya Yunita Sabban.
Asisten Tindak Pidana Khusus, Triono Rahyudi, menyebutkan setelah pelaksanaan tahap II, selanjutnya Tim Penyidik ke Penuntut Umum, segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon untuk disidangkan.
Selanjutnya Djafar Kwairumaratu langsung ditahan di Rutan Kelas IIA Ambon selama 20 (dua puluh) hari kedepan, terhitung sejak tanggal 10 Oktober sampai dengan 29 Oktober 2024.
Diketahui Djafar Kwairumaratu ditetapkan sebagai DPO dan berhasil ditangkap disalah satu Desa di Kabupaten Seram Bagian Barat, oleh Tim Tangkap Buron Kejaksaan Tinggi Maluku.
Masih dalam perkara yang sama, Tim Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Maluku juga telah menyidangkan Bendahara Setda Kabupaten Seram Bagian Timur, Idris Lestaluhu di Pengadilan Tipikor Ambon dan telah berstatus inkracht.DMS