Berita Ambon – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, waktu dekat akan mengeluarkan kebijakan perampingan trayek kendaraan angkutan kota (Angkot).
Trayek angkot sebelumnya sebanyak 64 dirampingkan menjadi 42 trayek. SK perampingan tinggal menunggu tanda tangan pejabat Walikota Ambon yang baru Bodewin Wattimena.
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub), Robby Sapulette menjelaskan, draft Surat Keputusan (SK) Perampingan Trayek Angkot telah disiapkan Dishub bersama Bagian Hukum, namun belum sempat ditantangani keburu Walikota Richard Louhenapessy tersandung masalah hukum.
Dikatakan, dengan SK tersebut maka Trayek Angkot akan dipangkas dari semula berjumlah 64, menjadi 42 trayek saja. Dengan perampingan baru tersebut, pembagian oprasional berdasarkan shift untuk beberapa jalur angkot tidak lagi diberlakukan.
Untuk mengimplementasikan kebijakan tersebut Pemkot Ambon nantinya membentuk tim tediri dari Dishub bersama Satlantas Polresta Pulau Ambon Ambon.
Diperkirakan tim membutuhkan waktu satu pekan untuk Implementasi dilapangan untuk mengendalikan jalur angkot sesuai kebijkan baru
Diketahui sebelumnya, rencana Perampingan Trayek Angkot diputuskan Dishub Kota Ambon menyusul hasil evaluasi terhadap trayek Angkot yang jumlahnya terlalu banyak di Kota Ambon.