Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Peran Krusial AK dalam Atur Blokir Situs Judi Online Meski Gagal Seleksi di Kominfo

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Wednesday, 6 November 2024
in Hukum
0
polda metro jaya menggeledah kantor kementerian komunikasi dan digital komdigi usai menetapkan oknum pegawai komdigi terlibat 3 169

Jakarta (DMS) – Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa tersangka berinisial AK memiliki peran signifikan dalam mengatur pemblokiran situs-situs judi online. Bahkan, AK disebut memiliki wewenang penuh untuk mengatur pembukaan dan penutupan akses blokir situs-situs tersebut.

“Tersangka AK benar-benar memiliki kewenangan dalam mengelola pemblokiran situs perjudian online,” ungkap Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan, Rabu (6/11/2024).

Berita Lainnya

Polri Tangkap DPO Interpol Kasus Rampok Sadis Pengusaha Rumania di Bali

BNN Bongkar Pabrik Gelap Narkoba di Apartemen Jaksel

Polisi Terima Permohonan RJ Eggi Sudjana-Damai Lubis di Kasus Ijazah Jokowi

Diketahui bahwa AK sebelumnya pernah mengikuti seleksi sebagai teknisi di Kementerian Komunikasi dan Digital (Kominfo) pada 2023, tetapi tidak lolos. Anehnya, AK justru kemudian dipekerjakan dan diberi kewenangan khusus untuk mengontrol akses blokir situs judi online.

“Fakta menunjukkan bahwa AK tetap dipekerjakan dan diberikan wewenang untuk mengatur pemblokiran situs perjudian online,” tambahnya.

Miliki Daftar Situs Judi Online

Selain AK, Kombes Wira juga menyebut dua tersangka lain, yakni AJ dan A, yang diduga berperan dalam jaringan akses judi online ilegal ini. Mereka mengoperasikan sebuah ‘kantor satelit’ di Ruko Galaxy, Bekasi, yang mempekerjakan 12 karyawan, terdiri dari 8 operator dan 4 administrator.

“Tugas para karyawan tersebut adalah untuk mengumpulkan daftar atau list situs-situs judi online,” jelas Wira.

Para tersangka ini memiliki daftar situs judi online yang kemudian disaring oleh AJ menggunakan akun Telegram milik AK. Proses penyaringan ini dilakukan untuk memastikan situs-situs yang terdaftar mengikuti aturan yang ditetapkan.

Situs-situs yang tergabung dalam daftar ini diwajibkan untuk menyetorkan sejumlah uang secara rutin setiap dua minggu sekali. Jika tidak, situs tersebut akan dikeluarkan dari daftar akses mereka.

“Situs-situs yang tidak menyetorkan dana sesuai jadwal akan dikeluarkan dari daftar,” jelas Wira.

“Setelah daftar situs yang telah disaring, AK akan menyerahkan list situs judi online tersebut kepada tersangka R untuk dilakukan pemblokiran,” tambahnya.DMS/DC

Tags: berita ambonBerita MalukuJudiKominfoOnlinePolisiSitus
Previous Post

AC Milan tumbangkan Real Madrid 3-1 di Santiago Bernabeu

Next Post

Anggota DPR Dorong Pemerintah Gratiskan Biaya Pendidikan SD Negeri dan Swasta

Berita Terkait

Polri Tangkap DPO Interpol Kasus Rampok Sadis Pengusaha Rumania di Bali
Hukum

Polri Tangkap DPO Interpol Kasus Rampok Sadis Pengusaha Rumania di Bali

Saturday, 17 January 2026
BNN Bongkar Pabrik Gelap Narkoba di Apartemen Jaksel
Hukum

BNN Bongkar Pabrik Gelap Narkoba di Apartemen Jaksel

Saturday, 17 January 2026
Polisi Terima Permohonan RJ Eggi Sudjana-Damai Lubis di Kasus Ijazah Jokowi
Hukum

Polisi Terima Permohonan RJ Eggi Sudjana-Damai Lubis di Kasus Ijazah Jokowi

Friday, 16 January 2026
KPK Dalami Pola Politik di Kasus Ade Kunang
Hukum

KPK Dalami Pola Politik di Kasus Ade Kunang

Friday, 16 January 2026
KPK Pegang Identitas Dalang Hilangkan Bukti di Maktour
Hukum

KPK Pegang Identitas Dalang Hilangkan Bukti di Maktour

Thursday, 15 January 2026
KPK Ungkap Modus 'Uang Hangus' di Kasus Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono
Hukum

KPK Ungkap Modus ‘Uang Hangus’ di Kasus Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono

Wednesday, 14 January 2026
Next Post
67205f8c8a153

Anggota DPR Dorong Pemerintah Gratiskan Biaya Pendidikan SD Negeri dan Swasta

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.