[ad_1]
Sumber gambar, Dokumen polisi/Detikcom
Perempuan berinisial SE yang mencoba menerobos ke Istana Negara dan menodongkan pistol ke arah petugas telah ditetapkan sebagai tersangka.
Polisi menyatakan perempuan berusia 24 tahun itu “menguasai senjata api secara ilegal”. Dia kini sudah ditahan polisi.
“Kami konstruksikan dengan UU Darurat Tahun 1951 tentang Penguasaan Senpi Ilegal,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, dalam jumpa pers, Rabu sore (26/10).
Warga Koja, Jakarta Utara, itu juga diduga “memiliki hubungan” dengan kelompok Negara Islam Indonesia (NII), kata polisi, Rabu (26/10).
“Setelah pemeriksaan akun [media sosial] dan analisis ditemukan dua orang lainnya yang juga terhubung dengan kelompok NII Jakarta.”
Polisi menyebut dua orang ‘penghubung’, yaitu BU dan JM. Keduanya disebut sebagai pengurus NII di Jakarta Utara. BU disebutkan sebagai suami SE.
Sumber gambar, Wildan Noviansyah/detikcom
Barang bukti yang ditemukan di rumah SE, kata polisi.
Sebelumnya, seorang pejabat dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menyebut SE sebagai anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), ormas yang dilarang oleh pemerintah Indonesia.
Dalam video yang beredar di masyarakat, terlihat seorang perempuan mencoba mendekati kompleks Istana Negara pada Selasa (25/10) pagi.
Keterangan polisi menyebut SE mencoba menodongkan pistol jenis FN ke arah salah seorang Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres). Upaya ini kemudian berhasil digagalkan, kata polisi.
Siapa pemilik senjata api?
Polisi menyatakan senjata api yang dibawa SE merupakan milik pamannya diambilnya secara diam-diam.
“Kemudian dibawa saat akan ke Istana,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Hengki Haryadi, Rabu (26/10).
Di rumah tersangka, polisi mengaku menemukan beberapa senjata lain, termasuk airgun.
Analisa dan hasil pemeriksaan polisi, SE disebut “mengarah pada kelompok radikalisme dan terorisme”.
[ad_2]
Source link