Berita Ambon – Pergantian Pejabat Negeri dan Desa bisa dilakukan jika mendapat usulan dari Saniri atau Dewan Permusyawaratan Desa (DPD) tempat dimana seorang ditugaskan menjalankan tugas pemerintahan di negeri maupun desa.
Kepala Bagian Tata Pemerintahan Emma Waliulu saat di wawancarai DMS Media Group, di Balai kota Ambon, terkait beberapa pejabat yang sampai saat ini bertugas melewati Surat Keputusan (SK) Walikota.
“Pergantian pejabat negeri dan desa di kota Ambon tergantung usulan DPD dan saniri tempat pejabat tersebut bertugas. Sampai saat ini memang masih ada beberapa pejabat yang bertugas melebihi SK mereka, itu karena usulan dari Saniri dan DPD yang mempertahankan pejabat tersebut” kata Walaiulu di Balaikota,Jumat (08/10).
Waliulu mencontohkan, pejabat yang bertugas di negeri Halong yang sampai saat ini tetap dipertahankan, karena Saniri dan DPD mereka telah menyampaikan surat untuk memperpanjang masa tugas pejabat. “Berdasarkan surat masuk tersebut, Bagian Tata Pemerintahan kota Ambon mengijinkan untuk tetap bertugas karena masih memenuhi kriteria masyarakat setempat”ujarnya
Demikian halnya untuk Negeri Batu Merah dan Desa Waiheru usulan pergantian pejabat sudah disampaikan dan Bagian Tata Pemerintahan sedang memprosesuntuk disampaikan kepada Walikota Ambon.
Dia memastikan, pergantian Pejabat di dua daerah itu dilakukan sesuai permintaan Saniri dan DPD yang mengusulkan.
Berdasarkan ketentuan tiga bulan sebelum SK masa jabatan beakhir usulan dari Saniri dan DPD sudah harus dimasukan sehingga dapat diproses di Bagian Tata Pemerintahan.
“Untuk beberapa negeri dan desa lain sampai saat ini belum mengusulkan pergantian atau mempertahankan pejabat yang bertugas di negeri dan desa mereka seperti Negeri Passo”katanya.DMS