Berita Maluku Tengah, Masohi – Dewan Pimpinan Daerah Partai Perindo Kabupaten Maluku Tengah mengimbau para pihak menghormati keputusan MK terkait sengketa suara sesama caleg Partai Perindo atas nama Kapressy Jacob dan Yuanita Missy (urut 2)
Sekretaris Perindo Maluku Tengah, Fahri Zain Rengifuryaan dikonfirmasi di Sekretariat Perindo, Rabu (26/06) menyatakan, putusan MK telah ditindaklanjuti oleh KPU Maluku Tengah, dengan menggelar pleno penyandingan data C Hasil.
Diakui tidak ada persoalan diinternal partai pascah putusan MK maupun hasil penyadingan data C Hasil oleh KPU Malteng, Rabu (19/6).
Menurutnya caleg urut (2) atas nama Juanita Missy legowo menerima putusan tersebut. Olehnya itu Fahri, berharap semua pihak menghormati Putusan MK bersifat Inchrat dan tidak melakukan hal-hal yang bisa menggangu proses penetapan yang akan dilakukan waktu dekat, baik bersifat nyata maupun melalui akun media sosial.
Dia menambahkan setelah penetapan oleh KPU, DPD Parindo Maluku Tengah melakukan konsolidasi seluruh kekuatan Partai untuk menghadapi proses Pilkada November mendatang.
Diketahui, menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi perihal perkara nomor 258-02-16-31/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maluku Tengah, Rabu (19/6/2024)., menggelar penyandingan data C hasil dengan formulir D hasil 19 TPS di Kecamatan Amahai.
Penyandingan data dilakukan terhadap perolehan hasil suara sesama caleg Perindo yakni Kapressy Jacob caleg urut satu (1) dan Yuanita Missy, caleg urut 2.
Penyandingan data perolehan suara dihadiri oleh peserta Pemilu, Bawaslu Maluku dan Bawaslu Maluku Tengah, Polres Maluku Tengah serta kuasa hukum dari pemohon dan pihak terkait.
Proses penyandingan ditemukan perbedaan data dalam D Hasil di Kecamatan Amahai dengan merujuk pada C Hasil pada 19 TPS, yaitu di TPS di desa Amahai, Soahuku,Yanuwelo dan Haruru.
Selanjutnya KPU Malteng akan melakukan rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat Kabupaten akan dilakukan pada, Kamis 20 Juni 2024 dan akan dituangkan dalam D hasil kabupaten.
Keputusan penetapan tersebut akan disampaikan kepada KPU RI melalui KPU Provinsi Maluku sebagai bagian dari lampiran keputusan nomor 360 tahun 2024 yang merupakan objek sengketa di MK.
Kapresi Jacob mengaku, puas dengan hasil penyandingan yang di gelar KPUd Maluku Tengah, karena terbukti hasilnya sesuai dengan isi gugatan yang dilayangkan pihaknya ke MK.
Karena dalil gugatan di MK hasilnya sama persis dengan hasil penyandingan data C Hasil yakni sebanyak 106 suara. DMS