Berita Ambon – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) kota Ambon mencatat sejak Periode Januari- Agustus tahun 2021, menerbitkan sebanyak 1.754 akta kematian.
“Sejak Januari sampai dengan Agustus, tercatat sebanyak 1.754 akta kematian di ajukan warga kota dan di keluarkan oleh Disdukcapil.Ini merupakan usulan pembuatan akta terbanyak dari tahun sebelumnya”Kepala Dinas Disdukcapil kota Ambon Marcella Haurissa,Selasa (24/08).
Untuk Januari 2021, Disdukcapil menerbitkan sebanyak 227 akta, Ferbuari (185), Maret (214 ), April (168) , Mei (170), Juni (220), Juli (266) dan Agustus sampai dengan tanggal 24 ini tercatat sebanyak 304 akta kematian.
“Data yang di keluarkan ini belum termasuk warga yang belum mengurus akta kematian keluarga mereka”jelasnya.
Diakui, Disdukcapil tidak memiliki data berapa jumlah kematian akibat Covid 19 di Kota Ambon, namun sejak pandemic mewabah, banyak warga kota Ambon datang mengurus akta kematian tidak seperti tahun-tahun sebelumnya.
Untuk mencegah kerumunan ditengah Pandemi Covid-19, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Ambon, mengatur waktu pelayanan kepada masyarakat yang akan mengurus administrasi kependudukan.
Dia berharap warga yang datang melakukan pengurusan harus tertib menerapkan protokol kesehatan, seperti wajib menggunakan masker, mencuci tangan ditempat yang sediakan.
“Bila ada warga yang tidak mau jalani protokol kesehatan, petugas tidak akan melayani.Dengan kesadaran bersama menerapkan protokol kesehatan, diyakini pandemi Covid-19 ini dapat dihentikan”harap Haurissa.DMS