Berita Ambon – Perjalanan dinas, mendominasi pemberian Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) yang dikeluarakan oleh Tim percepatan penanggulangan dan pencegahan COVID-19 kota Ambon sejak diberlakukan mulai tanggal 06 Mei 2021 di kota Ambon.
Tercatat, semenjak di berlakukanya Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dari tanggal 06 Mei terdapat sebanyak 67 Surat masuk dan 108 Surat izin Keluar diterima dan diproses oleh Tim Gugus Tugas Percepatan pengendalian covid-19 kota Ambon dan kebanyakan didominasi oleh surat perjalanan dinas.
Demikian katakan Richard Luhukay, selaku Koordinator Bidang Tempat Dan Fasilitas Umum Satuan Tugas Penanganan covid-19 kota Ambon saat di wawancarai Tim DMS Media Group di Balai kota Ambon Jumat 07/05/2021. Ia menjelaskan sejak di berlakukanya SIKM, terdapat sebanyak 175 SIKM di terima dan diproses tim gugus tugas COVID-19 kota Ambon.
Dikatakan Luhukay, dari total keseluruhan jumlah yang diproses, untuk surat permohonan izin masuk kota Ambon yang diterima sebanyak 67 akan tetapi hanya 49 permohonan di setujui dan untuk surat permohonan keluar yang diterima tim gugus sebanyak 108 pemohon, sementara yang disetujui 91 dan sebagian ditolak, karena tidak memenuhi persyaratan yang di tetapkan.
Luhukay mencontohkan, Alansan di tolaknya surat permohonan izin masuk maupun surat izin keluar yang di sampaikan baik melalui online maupun secara manual, karena surat permohonan yang di usulkan tidak sesuai aturan dan ketentuan, dimana surat izin masuk hanya dapat di berikan kepada warga yang memiliki keperluan yang mendesak.
Yakni jika ada warga yang memasukan surat mendesak, karena alasan ada keluarga dekat seperti orang tua maupun anak sakit ataupun meninggal, maka harus di sertai keterangan dari pihak RT dan Kelurahan setempat, dengan demikian surat permohonan akan di keluarkan oleh tim gugus untuk digunakan oleh pemohon yang bersangkutan.
“Pelaksanaan SIKM di kota Ambon ini sesuai dengan surat edaran gubernur Maluku dari situ ada arahan tentunya dari Presiden kepada seluruh pemerintah kabupaten kota provinsi untuk mengendalikan membludaknya pelaku perjalanan saat – saat masa mudik menjelang Ramadhan dan Idul Fitri ini dari situ kami di berikan tugas untuk di wilayah Maluku kota Ambon mengeluarkan SIKM” Ujarnya.
Dirinya juga mengingatkan seluruh ASN maupun warga jika tidak ada keperluan yang mendesak atau keperluan dinas, maka tidak melakukan kegiatan keluar maupun masuk ke kota Ambon karena setiap lokasi keberangkatan maupun kedatangan telah di jaga oleh petugas gabungan dan tim gugus tugas baik dari pemerintah kota maupun pemerintah provinsi Maluku.DMS