Berita Ambon – Pentingnya eksistensi tatanan adat dari negeri-negeri adat yang ada di Kota Ambon menjadi perhatian dan konsen dari Pemerintah Kota Ambon dengan mengadakan Focus Group Discussion (FGD) Analisis dan Evaluasi Hukum dalam rangka revisi Peraturan Daerah (Perda) Kota Ambon nomor 8, nomor 9, dan nomor 10 tahun 2017.
Penjabat walikota Ambon Bodewin Wattimena menegaskan pelaksanaan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Analisis dan Evaluasi Hukum dalam rangka revisi Peraturan Daerah (Perda) Kota Ambon nomor 8, nomor 9, dan nomor 10, sebagai upaya bersama menjaga dan melestarikan negeri adat dan hak-hak masyarakat adat, termasuk hukum adat setempat.
Dikatakan Wattimena, FGD yang membahas terkait revisi tiga Perda tersebut diharapkan akan dapat memberikan kontribusi melahirkan raja-raja definitif pada negeri adat di Kota Ambon. Walau pun diakui masih banyak hal yang menjadi perdebatan, namun semua itu adalah bagian dari proses untuk mengetahui kekurangan dan kelebihan, serta dilakukan upaya perbaikan, sehingga bisa menjawab berbagai persoalan dan dapat menghadirkan raja definitif.
Jika nantinya revisi Peraturan Daerah (Perda) Kota Ambon nomor 8, nomor 9, dan nomor 10 selesai dilakukan, maka diharapkan tidak lagi menimbulkan persoalan karena secara yuridis formal telah memiliki dasar hukum yang kuat dan adil bagi seluruh masyarakat, terutama masyarakat pada negeri-negeri adat yang ada di Kota Ambon.
Pada kegiatan Analisis dan Evaluasi Hukum dalam rangka revisi Peraturan Daerah (Perda) Kota Ambon nomor 8, nomor 9, dan nomor 10, diharapkan juga ada banyak masukan yang disampaikan dari semua peserta untuk menjadi bahan pembahasan bersama guna memperkuat fungsi yang nantinya dituangkan dalam revisi ketiga Perda tersebut.DMS