Berita Ambon – Aplikasi Sistem Data Bagunan Gedung Berizin (Sitabung) di tahun 2023 mendatang akan diterapkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) kota Ambon untuk mempermudah Masyarakat dalam melakukan perizinan dan mengetahui bangunan yang telah memiliki izin di wilayah kota Ambon.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas PUPR kota Ambon Melianus Latuihamallo saat memaparkan materi Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II Angkatan XXV tahun 2022 di Ruang Vlisinggen Bali kota Ambon Jumat 25/11/2022.
Aplikasi Sitabung yang digagas untuk mempermudah masyarakat mengurus izin membangun dan mengetahui bangunan – bangunan yang berizin yang berada di wilayah kota Ambon.
Bangunan yang sementara dibangun dan akan dibangun bisa diketahui telah mengentongi izin atau belum, bahkan pemilik bangunan maupun fungsi bangunan juga dapat ditampilkan dalam aplikasi dan dapat dilihat langsung oleh masyarakat.
Latuihamallo menambahkan, saat ini izin Mendirikan Bangunan (IMB) telah berubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sejak bulan Ferbuari tahun 2022 yang lalu, sesuai PP nomor 16 tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan.
PBG yang dimaksud adalah perizinan yang kepada pemilik gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi dan atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.
Untuk itu di tahun 2023 mendatang, sesuai dengan koordinasi dengan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu pemerintah kota Ambon sudah tidak lagi menggunakan IMB tetapi menggunakan PBG.
Sementara itu Asisten Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat kota Ambon, Fahmi Salatalohy yang hadir dalam kegiatan ini juga menjelaskan, pemerintah kota tentunya mengapresiasi program yang dibuat dinas PUPR kota dalam mempermudah masyarakat untuk membuat perizinan.
“Banyak hal – hal baru yang diangkat Dinas dalam Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II Angkatan XXV tahun 2022, ini perlu diapresiasi, sehingga semua program yang dibuat dians dapat bersinergi dengan dinas lain, terutama dalam mempermudah pelayanan kepada masyarakat”.
Hadir dalam kegiatan tersebut pimpinan OPD terkait, serta para camat dari lima kecamatan, dengan demikian mereka dapat mengerti dan mengetahui aplikasi yang akan diterapkan dan mereka juga dapat mengetahui bangunan yang berizin dan belum diwilayah mereka dengan mudah hanya dengan mengakses aplikasi Sitabung.DMS