Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Permudah Perizinan, Aplikasi Sitabung Diberlakukan Dinas PUPR Tahun 2023

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Sunday, 27 November 2022
in Berita Ambon
0
Aplikasi

Berita Ambon – Aplikasi Sistem Data Bagunan Gedung Berizin (Sitabung) di tahun 2023 mendatang akan diterapkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) kota Ambon untuk mempermudah Masyarakat dalam melakukan perizinan dan mengetahui bangunan yang telah memiliki izin di wilayah kota Ambon.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas PUPR kota Ambon Melianus Latuihamallo saat memaparkan materi Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II Angkatan XXV tahun 2022 di Ruang Vlisinggen Bali kota Ambon Jumat 25/11/2022.

Berita Lainnya

Aktivis Bersama OKP-Ormas Gotong Royong Bersih Pesisir Teluk Ambon dari Sampah 

Komisi II DPRD Ambon Dukung Kebijakan Larangan Pungut Biaya Seragam Sekolah 

Demo LIRA di Kantor BWS Maluku Ricuh, Aktivis Nyaris Dipukul

Aplikasi Sitabung yang digagas untuk mempermudah masyarakat mengurus izin membangun dan mengetahui bangunan – bangunan yang berizin yang berada di wilayah kota Ambon.

Bangunan yang sementara dibangun dan akan dibangun bisa diketahui telah mengentongi izin atau belum, bahkan pemilik bangunan maupun  fungsi bangunan juga dapat ditampilkan dalam aplikasi dan dapat dilihat langsung oleh masyarakat.

Latuihamallo menambahkan, saat ini izin Mendirikan Bangunan (IMB) telah berubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sejak bulan Ferbuari  tahun 2022 yang lalu, sesuai PP nomor 16 tahun 2021  tentang peraturan pelaksanaan.

PBG yang dimaksud adalah perizinan yang kepada pemilik gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi dan atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.

Untuk itu di tahun 2023 mendatang, sesuai dengan koordinasi dengan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu pemerintah kota Ambon sudah tidak lagi menggunakan IMB tetapi menggunakan PBG.

Sementara itu Asisten Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat kota Ambon, Fahmi Salatalohy yang hadir dalam kegiatan ini juga menjelaskan, pemerintah kota tentunya mengapresiasi program yang dibuat dinas PUPR kota dalam mempermudah masyarakat untuk membuat perizinan.

“Banyak hal – hal baru yang diangkat Dinas dalam Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II Angkatan XXV tahun 2022, ini perlu diapresiasi, sehingga semua program yang dibuat dians dapat bersinergi dengan dinas lain, terutama dalam mempermudah pelayanan kepada masyarakat”.

Hadir dalam kegiatan tersebut pimpinan OPD terkait, serta para camat dari lima kecamatan, dengan demikian mereka dapat mengerti dan mengetahui aplikasi yang akan diterapkan dan mereka juga dapat mengetahui bangunan yang berizin dan belum diwilayah mereka dengan mudah hanya dengan mengakses aplikasi Sitabung.DMS

Tags: ambon.AplikasiDinas PUPRPerisinanSitabung
Previous Post

Basarnas Ternate Evakuasi Jenazah WNA Asal Inggris

Next Post

Tangga Pelangi Diharapkan Jadi Destinasi Wisata Kota Namlea

Berita Terkait

Sejumlah Pemuda dari berbagai OKP dan Ormas terlibat membersihkan sampah di sekitar pesisir pantai desa rumah tiga.
Berita Ambon

Aktivis Bersama OKP-Ormas Gotong Royong Bersih Pesisir Teluk Ambon dari Sampah 

Friday, 11 July 2025
Anggota Komisi II DPRD Ambon, Christianto Laturiuw.
Berita Ambon

Komisi II DPRD Ambon Dukung Kebijakan Larangan Pungut Biaya Seragam Sekolah 

Friday, 11 July 2025
Demo Depan kantor BWS Maluku, Massa Bakar Ban
Berita Ambon

Demo LIRA di Kantor BWS Maluku Ricuh, Aktivis Nyaris Dipukul

Thursday, 10 July 2025
LIRA menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Balai Wilayah Sungai Maluku, Wailela-Rumahtiga, Kecamatan Teluk Ambon, Kamis (10/7).
Berita Ambon

LIRA Gelar Aksi Jilid II, Tuntut Kepala BWS Maluku Dicopot

Thursday, 10 July 2025
Longboat mengangkut minyak tanah mengalami kerusakan parah setelah menabrak batu karang.
Berita Ambon

Longboat Bermuatan Minyak Tanah Kandas di Perairan Wakasihu, Tiga Penumpang Selamat

Thursday, 10 July 2025
Mapolsek Kawasan Bandara Pattimura Laha, Ambon. Foto: Itin
Berita Ambon

Polsek Bandara Pattimura Gagalkan Penyelundupan Sabu, yang Dikirim via Kargo

Wednesday, 9 July 2025
Next Post
Destinasi Wisata

Tangga Pelangi Diharapkan Jadi Destinasi Wisata Kota Namlea

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.