Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Pertimbangan PT DKI Perberat Vonis SYL Jadi 12 Tahun Penjara

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Tuesday, 10 September 2024
in Hukum
0
syl peluk istri dan cium kening cucu sebelum sidang 6 169

Jakarta (DMS) – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dari 10 tahun penjara menjadi 12 tahun penjara. Hakim juga memperberat denda dan uang pengganti yang harus dibayar SYL.

Majelis hakim pada PT DKI Jakarta menghukum SYL dengan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan. SYL juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp 44.269.777.204 (Rp 44,2 miliar) dan USD 30 ribu subsider 5 tahun kurungan.

Berita Lainnya

MK Ubah Pasal Terkait Imunitas Jaksa, Ini Kata Kejagung

Purbaya Siap Tindak Oknum Bea Cukai Penghambat UMKM

MK: Warga Turun-temurun di Hutan Bisa Berkebun Tanpa Izin Asal Tak Komersia

Hakim mengatakan SYL seharusnya memberikan teladan dan contoh ke jajaran di bawahnya pada Kementerian Pertanian (Kementan). Namun, SYL justru memerintahkan jajarannya mengumpulkan uang untuk memenuhi kepentingan pribadi dan keluarganya.

“Menimbang bahwa Terdakwa sebagai Menteri Pertanian yang mendapat kepercayaan dari Presiden dan yang telah berpengalaman sebagai kepala daerah yang dipilih langsung oleh rakyat, maka semestinya dapat memberikan contoh kepada jajaran pejabat di bawahnya untuk bekerja sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan, utamanya dalam penggunaan anggaran yang harus sesuai dengan peruntukannya,” kata hakim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Selasa (10/9/2024).

“Tetapi sebaliknya perbuatan terdakwa justru memerintahkan pejabat yang ada di bawahnya, yakni para pejabat eselon I untuk mengumpulkan uang guna memenuhi keinginan pribadi terdakwa dan keluarganya dengan cara melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan,” tambah hakim.

Hakim menilai besaran denda dan uang pengganti yang dibebankan ke SYL oleh majelis hakim pengadilan tingkat pertama belum memenuhi dan mencerminkan rasa keadilan sehingga harus diperberat. Hakim menilai perbuatan SYL tak menunjukkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

“Oleh karenanya menurut Pengadilan Tingkat Banding, maka pidana dan denda yang dijatuhkan kepada terdakwa belum memenuhi dan mencerminkan rasa keadilan masyarakat sehingga harus diperberat, karena perbuatan terdakwa tidak memberikan teladan yang baik dan telah mendorong pejabat Kementerian Pertanian di bawahnya untuk melakukan korupsi demi memenuhi permintaan terdakwa untuk kepentingan prinadi dan keluarganya, serta perbuatan terdakwa tidak menunjukkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme,” ujar hakim.

Hakim menyatakan SYL telah menyalahgunakan kewenangan dan kekuasaannya sebagai Menteri Pertanian. Hakim menyatakan permintaan uang oleh SYL tak ada dalam anggaran Kementan.

“Bahwa perbuatan terdakwa Syahrul Yasin Limpo terbukti telah menyalahgunakan kewenangan dan kekuasaannya selaku Menteri Pertanian dengan memaksa para eselon I memberikan uang yang berasal dari DIPA Kementerian Pertanian untuk kepentingan pribadi dan keluarganya sejumlah Rp 44.269.777.204 dan USD 30 ribu,” kata hakim.

“Bahwa untuk memenuhi permintaan Terdakwa Syahrul Yasin Limpo tersebut para eselon I dan jajarannya terpaksa mengambil anggaran masing-masing dari DIPA eselon I Kementan, di mana uang atas perintah Syahrul Yasin Limpo tidak sesuai atau tidak ada pembiayaannya dalam DIPA Kementerian Pertanian,” tambah hakim.

Putusan banding ini diketok oleh ketua hakim Artha Theresia. Kemudian, hakim anggota Subachran Hardi Mulyono, Teguh Harianto, Anthon R Saragih dan Hotma Maya Marbun.

Sebelumnya, majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan SYL terbukti bersalah telah melakukan pemerasan terhadap anak buahnya di Kementan. SYL dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Selain hukuman 10 tahun penjara, hakim menghukum SYL membayar denda Rp 300 juta. Apabila denda tak dibayar, diganti hukuman kurungan.

Hakim menyatakan SYL telah menyalahgunakan kekuasaannya dengan memaksa pemberian uang dan membayarkan keperluannya bersama keluarganya. Total pemerasan Rp 44,2 miliar dan USD 30 ribu, namun hakim menyebut uang yang dinikmati SYL dan keluarganya Rp 14,1 miliar dan USD 30 ribu.

Hakim menghukum SYL membayar uang pengganti sejumlah uang yang diterimanya, yakni Rp 14.147.144.786 (Rp 14,1 miliar) dan USD 30 ribu. Jika harta benda SYL tak mencukupi untuk membayar uang pengganti itu, diganti dengan kurungan.

KPK pun tak terima dengan putusan itu. KPK mengajukan banding dan meminta SYL dihukum membayar uang pengganti Rp 44,2 miliar.DMS/DC

Tags: berita ambonBerita MalukuMentanPengandilan TInggiPenjaraSYLVonis
Previous Post

Ancaman Badai di Teluk AS Angkat Harga Minyak

Next Post

Capaian Imunisasi Polio Dosis Pertama di Ambon 101 Persen

Berita Terkait

gedung kejagung
Hukum

MK Ubah Pasal Terkait Imunitas Jaksa, Ini Kata Kejagung

Friday, 17 October 2025
Purbaya Siap Tindak Oknum Bea Cukai Penghambat UMKM
Hukum

Purbaya Siap Tindak Oknum Bea Cukai Penghambat UMKM

Friday, 17 October 2025
mk kabulkan uji
Hukum

MK: Warga Turun-temurun di Hutan Bisa Berkebun Tanpa Izin Asal Tak Komersia

Thursday, 16 October 2025
sheikh hasina
Hukum

Jaksa Bangladesh Tuntut Hukuman Mati untuk Mantan PM Sheikh Hasina

Thursday, 16 October 2025
nusakambangan
Hukum

140 Pegawai Lapas Bermasalah Akan Dilatih di Nusakambangan

Thursday, 16 October 2025
KPK Telusuri Aliran Uang Korupsi Mesin EDC BRI
Hukum

KPK Telusuri Aliran Uang Korupsi Mesin EDC BRI

Thursday, 16 October 2025
Next Post
0f4020f0 211d 4b90 b15c f36fc3cee7a2

Capaian Imunisasi Polio Dosis Pertama di Ambon 101 Persen

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.