Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Perusahan Wajib Ikutkan Karyawan Vaksin Gotong Royong Berbayar

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Monday, 30 June 2025
in Berita Maluku
0
Vaksin Gotong Royong

Perusahan Wajib Ikutkan Karyawan Vaksin Gotong Royong Berbayar

Berita Maluku, Ambon – Vaksin Gotong Royong atau vaksin berbayar yang ditujukan kepada karyawan/karyawati atau buruh dan keluarga, yang seluruh pendanaannya dibebankan kepada perusahaan, telah dibuka sejak tanggal 26 April sampai dengan  21 Mei tahun 2021.

Demikian penjelasan langsung Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Kasrul Selang saat memberikan keterangan pers kepada sejumlah wartawan di ruang rapat lantai VI kantor gubernur Maluku Jumat 30/04/2021, Ia menjelaskan Vaksin Gotong Royong tahap III sudah  dibuka dari tanggal 26 April hingga 21 Mei 2021.

Berita Lainnya

Masyarakat Saparua Kecewa: Proyek Jalan Provinsi Gunakan Lapen, Bukan Hotmix

Harga Bahan Pokok, Beras, Minyak Goreng Dan Gula Pasir di Ambon Fluktuatif

Call Center 112 Kota Ambon Terima 102 Aduan Masyarakat Sejak Dilaunching

Sekda mengatakan, seluruh penerima vaksin gotong-royong tidak akan dipungut biaya apapun, atau dalam hal ini, tidak perlu ada pembayaran dan diberikan secara gratis oleh perusahaan yang melakukan vaksinasi gotong-royong. Meski begitu, perusahaan yang akan melakukan vaksinasi gotong royong, wajib melaporkan jumlah peserta kepada Kemenkes atau Dinkes setempat.

Selang, mencontohkan, vaksin gotong royong akan diedarkan kepada para pelaku usaha yang memiliki karyawan banyak dan sering berhubungan langsung dengan orang luar, maka wajib untuk membeli bagi karyawan mereka dan pendaftarannya sampai tanggal 21 Mei 2021.

Sementara itu, untuk tarif vaksin tersebut  kata Sekda, Kemenkes atau Dinkes akan segera menetapkan tarif maksimal untuk pelayanan Vaksinasi tersebut. Adapun tarif pelayanan vaksinasi yang dilakukan Fasyankes milik swasta, tidak melebihi tarif maksimal yang akan ditetapkan Kemenkes atau Dinkes setempat.

“Yang namanya vaksin gotong – royong tahap ke III sudah akan dibuka dari tanggal 26 April sampai tanggal 21 Mei, artinya vaksin gotong royong itu adalah vaksin yang berbayar vaksin berbayar ini melalui perusahan masing – masing, misalnya salah satu bank, misalnya bank A, bank A itu yang beli untuk semua karyawanya jadi vaksin gotong royong ini akan diedarkan juga terutama pada pelaku – pelaku ekonomi yang karyawanya banyak kemudian berhubungan dengan orang luar” Ujarnya.

Pendistribusian vaksin Covid-19 untuk Vaksinasi dilakukan PT. Bio Farma ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) milik swasta, yang bekerja sama dengan perusahaan yang mengikuti vaksinasi. selanjutnya jumlah vaksin Covid-19 yang didistribusikan harus sesuai dengan kebutuhan vaksin yang dihitung dan dilaporkan perusahaan.

Sekda juga menambahkan pelaksanaan pelayanan vaksinasi Covid-19 hanya akan dilakukan di Fasyankes milik masyarakat atau swasta yang memenuhi syarat. Fasyankes yang sudah memenuhi syarat, harus berkoordinasi dengan Dinkes kabupaten/kota setempat dan melakukan pencatatan secara elektronik melalui sistem informasi satu data vaksinasi Covid-19 atau dapat manual menyampaikan kepada Dinkes.DMS

Tags: Beriota Malukuberita ambonPerusahanVaksin Gotong RoyongVaksin Gotong Royong Berbayar
Previous Post

Disperindag Maluku Tengah Gelar Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1442 H

Next Post

Jangan Berpuas Diri dan Lengah, Tetap Displin Patuhi Protokol Kesehatan

Berita Terkait

aspal jalan saparua
Berita Maluku

Masyarakat Saparua Kecewa: Proyek Jalan Provinsi Gunakan Lapen, Bukan Hotmix

Saturday, 18 October 2025
sembako
Berita Maluku

Harga Bahan Pokok, Beras, Minyak Goreng Dan Gula Pasir di Ambon Fluktuatif

Saturday, 18 October 2025
call center pemkot
Berita Maluku

Call Center 112 Kota Ambon Terima 102 Aduan Masyarakat Sejak Dilaunching

Saturday, 18 October 2025
lampu jalan
Berita Maluku

Banyak Lampu Jalan Tak Berfungsi, Pemerintah Kota Ambon Dinilai Tak Peduli

Friday, 17 October 2025
pgri maluku tengah
Berita Maluku

Bupati Zulkarnain Hadiri Pelantikan Pengurus PGRI Maluku Tengah

Friday, 17 October 2025
Rumah Pengasingan Iwa Kusumasumantri
Berita Maluku

Rumah Pengasingan Iwa Kusumasumantri di Banda, Jadi Sorotan Balai Kebudayaan Maluku

Thursday, 16 October 2025
Next Post
Jangan Berpuas Diri dan Lengah, Tetap Displin Patuhi Protokol Kesehatan

Jangan Berpuas Diri dan Lengah, Tetap Displin Patuhi Protokol Kesehatan

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.