Berita Maluku, Ambon – Vaksin Gotong Royong atau vaksin berbayar yang ditujukan kepada karyawan/karyawati atau buruh dan keluarga, yang seluruh pendanaannya dibebankan kepada perusahaan, telah dibuka sejak tanggal 26 April sampai dengan 21 Mei tahun 2021.
Demikian penjelasan langsung Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Kasrul Selang saat memberikan keterangan pers kepada sejumlah wartawan di ruang rapat lantai VI kantor gubernur Maluku Jumat 30/04/2021, Ia menjelaskan Vaksin Gotong Royong tahap III sudah dibuka dari tanggal 26 April hingga 21 Mei 2021.
Sekda mengatakan, seluruh penerima vaksin gotong-royong tidak akan dipungut biaya apapun, atau dalam hal ini, tidak perlu ada pembayaran dan diberikan secara gratis oleh perusahaan yang melakukan vaksinasi gotong-royong. Meski begitu, perusahaan yang akan melakukan vaksinasi gotong royong, wajib melaporkan jumlah peserta kepada Kemenkes atau Dinkes setempat.
Selang, mencontohkan, vaksin gotong royong akan diedarkan kepada para pelaku usaha yang memiliki karyawan banyak dan sering berhubungan langsung dengan orang luar, maka wajib untuk membeli bagi karyawan mereka dan pendaftarannya sampai tanggal 21 Mei 2021.
Sementara itu, untuk tarif vaksin tersebut kata Sekda, Kemenkes atau Dinkes akan segera menetapkan tarif maksimal untuk pelayanan Vaksinasi tersebut. Adapun tarif pelayanan vaksinasi yang dilakukan Fasyankes milik swasta, tidak melebihi tarif maksimal yang akan ditetapkan Kemenkes atau Dinkes setempat.
“Yang namanya vaksin gotong – royong tahap ke III sudah akan dibuka dari tanggal 26 April sampai tanggal 21 Mei, artinya vaksin gotong royong itu adalah vaksin yang berbayar vaksin berbayar ini melalui perusahan masing – masing, misalnya salah satu bank, misalnya bank A, bank A itu yang beli untuk semua karyawanya jadi vaksin gotong royong ini akan diedarkan juga terutama pada pelaku – pelaku ekonomi yang karyawanya banyak kemudian berhubungan dengan orang luar” Ujarnya.
Pendistribusian vaksin Covid-19 untuk Vaksinasi dilakukan PT. Bio Farma ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) milik swasta, yang bekerja sama dengan perusahaan yang mengikuti vaksinasi. selanjutnya jumlah vaksin Covid-19 yang didistribusikan harus sesuai dengan kebutuhan vaksin yang dihitung dan dilaporkan perusahaan.
Sekda juga menambahkan pelaksanaan pelayanan vaksinasi Covid-19 hanya akan dilakukan di Fasyankes milik masyarakat atau swasta yang memenuhi syarat. Fasyankes yang sudah memenuhi syarat, harus berkoordinasi dengan Dinkes kabupaten/kota setempat dan melakukan pencatatan secara elektronik melalui sistem informasi satu data vaksinasi Covid-19 atau dapat manual menyampaikan kepada Dinkes.DMS