Berita Seram Bagian Barat, Piru – Warga yang menggunakan jasa layanan transportasi laut yaitu feri Hunimua-Waipirit menuju beberapa Kabupaten di Pulau seram di wajibkan memiliki surat keterangan sehat dan bukti rapid test yang menjadi syarat saat di periksa oleh petugas dari tim Gugus Covid-19 Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) pada lokasi dermaga Feri Waipirit.
Pantauan Tim DMS Media Group pada lokasi dermaga feri Waipirit Senin 31/08/2020 terlihat seluruh penumpang yang datang dari pelabuhan Hunimua-Liang dengan angkutan Fery di diwajibkan melakukan pemeriksaan terlebih dahulu oleh tim gugus tugas yang meruapakan tim gabungan covid sebelum melanjutkan perjalanan ke sejumlah tempat di pulau Seram.
Beberapa petugas terlihat mengarahkan warga untuk turun dari kendaraan mereka untuk mencuci tangan dan mengarahkan mereka ke tenda posko untuk menunjukan surat Sehat dan juga surat tempat tujuan pelaku perjalanan sebelum meninggalkan lokasi Pelabuhan Waipirit.
Kepala Posko covid-19 Waipirit, Ficko, Saat di wawancarai pada posko menjelaskan posko yang di bentuk tim gugus Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten SBB ini tujuanya menerapkan Protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan dari Pulau Ambon yang akan bepergian ke beberapa Kabupaten di Pulau Seram dalam rangka menuju adaptasi kebiasaan baru.
Pemeriksaan pada pelaku perjalanan akan di perketat oleh petugas pada lokasi pelabuhan Waipirit dalam beberapa waktu ke depan karena kota Ambon kembali menerapkan PSBB Transisi tahap ke IV yang berlangsung saat ini.
Untuk itu Ficko meminta Pemerintah kota Ambon untuk lebih memperketat pengawasan pada Pos Poin yang berada di kawasan perbatasan Kota Ambon dan Kabupaten Maluku Tengah karena sangat di sayangkan jika petugas yang bertugas pada pos Waipirit ini terpaksa harus mengembalikan sejumlah pelaku perjalanan dari kota Ambon yang akan menuju ke beberapa Kabupaten di Pulau Seram karena tidak memiliki surat keterangan Sehat.
“Tugas penanganan covid ini dilimpahkan ke Satpol PP, yang di back up oleh TNI dan kepolisian, adapun tujuan yang dilakukan disini itu melaksanakan protokol kesehatan dalam rangka menuju new normal” Ujar Ficko.
Sejak di dirikanya posko Covid-19 di lokasi pelabuhan penyebrangan Waipirit ini juga ditemukan banyak pelanggaran – pelanggaran yang di lakukan oleh pelaku perjalanan seperti tidak dapat menunjukan surat keterangan sehat dan surat keterangan tempat tujuan.
Ficko menambahkan sampai saat ini banyak pelaku perjalanan tidak dapat menunjukan surat keterangan sehat dari puskesmas termasuk bukti rapid test saat di periksa petugas dan ini di juga di nilai sebuah pelanggaran karena tidak sesuai dengan Peraturan Gubernur ( Pergub ) 42 tahun 2020. radiodms.com