Berita Ambon – Proses Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) secara serentak di tunda hingga tanggal 07 April mendatang, disebabkan beberapa permasalahan saat pentahapan di beberapa desa yang akan mengikuti Pilkades secara serentak di kota Ambon.
Penegasan ini disampikan langsung Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Kota Ambon, Ema Waliulu saat di wawancarai sejumlah wartawan di Balai kota Ambon , Senin 28/03/2022.
Dikatakan Waliulu, sesuai jadwal rencananya Pilkades serentak pada tanggal 28 Maret untuk delapan desa dan satu negeri.
”Namun ada beberapa kendala di desa saat pentahapan pemilihan maka proses Pilkades terpaksa di tunda sampai dengan 07 April 2022”ujarnya.
Ema memastikan proses Pilkades serentak pada 7 April, berjalan sesuai rencana dan kemungkinan tidak ada lagi alasan untuk dilakukan penundaan.
“Persiapan telah dilakukan dari penetapan Daftar Pemilihan Sementara (DPS) termasuk telah berkonsultasi dengan KPU. Saat ini proses Pilkades telah sampai pada tahapan pendaftaran bakal calon kepala desa”sebutnya.
Saat ini telah ada satu desa yakni desa Latta yang melakukan proses pengundian nomor urut bakal calon kepala desa sesuai dengan waktu yang di rencanakan .
Sementara di tanya soal rencana dua negeri melaksanakan pemilihan secara voting , Ema menjelaskan, rencana tersebut di batalkan, karena alat yang di gunakan untuk melakukan voting, belum dipersiapan karena membuthkan waktu cukup lama yakni satu hingga dua bulan.
Seperti diketahui, sebelumnya Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) secara serentak bagi 8 Desa dan 1Negeri antara lain Wayame, Negeri Lama, Poka, Hunuth, Nania, Waiheru, Latta, dan desa Galala, serta Negeri Hative Kecil, akan dilaksanakan pada 7 Maret 2022.
Namun rencana tersebut kembali gagal dan mengalami penundaan yakni pada akhir Maret 2022, Selanjutnya dengan berbagai alasan Pemerintah kota Ambon kembali menunda Pilkades serentak pada 07 April 2022.DMS