Namlea (DMS) – Penjabat Bupati Buru, Syarif Hidayat, secara tegas mengatakan tidak pernah melakukan pemangkasan anggaran Pilkada Kabupaten Buru 2024 sesuai dengan informasi dan pemberitaan yang beredar saat ini.
Kepada sejumlah wartawan, Syarif Hidayat menjelaskan bahwa anggaran Pilkada telah ditetapkan sebelum dirinya menjabat sebagai Penjabat Bupati Buru, di mana telah dilakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024 di Kemendagri sebesar 33 miliar rupiah.
Sementara penetapan anggaran Pilkada 2024 oleh DPRD Kabupaten Buru sebesar 22 miliar rupiah sesuai dengan kemampuan keuangan daerah, sehingga terjadi selisih 11 miliar rupiah. Penetapan itu telah dilakukan oleh penjabat bupati sebelumnya, bukan pada saat dirinya diangkat sebagai Penjabat Bupati Buru.
Oleh karena itu, jika ada anggapan bahwa pemangkasan anggaran dilakukan olehnya selaku Penjabat Bupati Buru, hal tersebut adalah sesuatu yang tidak benar dan terkesan mengada-ada, karena dirinya tidak pernah melakukan pemangkasan anggaran Pilkada.
Adanya tudingan dari berbagai pihak yang ditujukan kepadanya selaku Penjabat Bupati Buru, yang sengaja melakukan pemangkasan anggaran Pilkada di Kabupaten Buru, adalah sesuatu yang salah dan keliru. Hal ini perlu diluruskan agar tidak menimbulkan persoalan di tengah masyarakat.
Seperti diketahui, sebelumnya ada suara yang disampaikan oleh Aliansi Tarik Mandat yang menuding Bupati Buru, Syarif Hidayat, telah melakukan pemangkasan anggaran Pilkada Kabupaten Buru 2024 kurang lebih sebesar 7 miliar rupiah.DMS