Berita Ambon – Penjabat Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena menegaskan, akan bertindak tegas apabila dalam pemetaan dan pendataan, terdapat kepala sekolah maupun oknum honorer yang mencoba memalsukan bahkan melakukan tindakan manipulasi data.
Hal ini disampaikan Wattimena pada aple bersama di halaman Balaikota, Senin (19/09). Disebutkan, tahun ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (KemenPAN-RB) menyetujui sebanyak 1.152 orang pegawai Non Aparatur Sipil Negara (ASN) alias tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kota Ambon, diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Mereka terdiri dari tenaga honorer guru sebanyak 942 dan tenaga honorer kesehatan sebanyak 210 orang.
Dia mengungkapkan hal ini sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap bakti para honorer yang sudah lama bekerja, bahkan mendapatkan upah hanya Rp300 ribu perbulan .
Saat ini Pemkot melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Mansuia (BKPSDM) sedang melakukan verifikasi data tenanga honorerdan segera mengusulkan honorer yang masa kerjanya sudah lama tersebut, diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK.
Nantinya mereka yang memenuhi kriteria dan sudah mengabdi cukup lama, bahkan puluhan tahun menjadi honorer akan lebih diprioritaskan.
Tak tanggung-tanggung, Pj Walikota menyatakan Pemkot bakal menjatuhkan sanksi kepegawaian bagi kepala sekolah dan mereka yang berani mengubah tanggal surat keterangan tanda mulai tugas (TMT), maupun Surat Keputusan (SK) pengangkatan honorer palsu alias bodong.
Kepala BKSDM Kota Ambon Benny Selanno menyatakan, menindaklanjuti surat KemenPAN-RB tersebut, maka Pemkot Ambon melakukan pendataan honor dan kontrak di lingkup Pemkot seiring dengan rencana penghapusan tenaga honorer.
Selano menegaskan akan meneliti seksama berkasa yang akan dimasukan, guna menghindari data manipulasi, soal jangka waktu kerja tenaga honorer atau kontrak. Jika ada indikasi pemalsuan akan diberi sanksi tegas
Hasil pendataan itu nantinya wajib diserahkan kepada BKPSDM sebelum tanggal 30 September 2022 untuk selanjutnya diverifikasi dan dilakukan penandatanganan mutlak oleh pJ Walikota dan dilanjutkan kepada MenPAN-RB.
Menurutnya validasi dengan teliti diperlukan karena dikhawatirkan bisa menimbulkan kecemburuan bagi tenaga honorer lain.
Ada beberapa syarat agar honorer dapat diangkat menjadi PPPK. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK Pasal 99 ayat dua, menyebut Pegawai Non-PNS dalam jangka waktu paling lama lima tahun dapat diangkat menjadi PPPK.
Selanno berpesan kepada tenaga honorer agar selalu kompak dan tidak ada iri dengki dengan sesama. Sekaligus, tidak mudah percaya kepada oknum tertentu yang menawarkan iming-iming dapat menjadi PPPK.DMS