Berita Ambon – Seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup pemerintah kota Ambon diinstruksikan untuk segera menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Maluku sesuai rekomendasi yang diberikan kepada masing-masing OPD paling lambat dalam waktu 30 hari sejak diserahkan.
Demikian penegasan Penjabat Walikota Ambon, Bodewin Wattimena, saat menggelar jumpa Pers di balai kota Ambon pada Kamis, 25/05/2023, sebagai tanggapan terhadap laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang memberikan opini Tidak Menyatakan Pendapat (TMP) atau disclaimer atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kota Ambon tahun 2022.
Sesuai dengan batas waktu 60 hari yang diberikan, pemerintah kota Ambon diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan atas seluruh temuan BPK RI Perwakilan Maluku, termasuk berbagai hal seperti kurangnya bukti pelaporan yang dimasukkan. Jika terdapat kekurangan yang menyebabkan kerugian, hal tersebut harus dapat dicukupi.
Sebagai Penjabat Walikota Ambon, akan diambil kebijakan yang berbeda dari tahun sebelumnya, yaitu kebijakan untuk memperketat pengelolaan keuangan di pemerintah.
Menurutnya, kebijakan tersebut secara tidak langsung akan membuat pencairan anggaran menjadi sulit, karena harus membuat pertanggungjawaban yang baik sebelum dilakukan pencairan anggaran.
Dirinya optimis bahwa seluruh temuan BPK RI yang bersifat administratif, teguran, dan sanksi dapat diselesaikan dan diperbaiki oleh pemerintah kota Ambon. Selanjutnya, ada kewenangan bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan.
Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Maluku atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kota Ambon tahun 2022 antara lain mengenai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD, ditemukan permasalahan dalam Belanja Barang dan Jasa pada Sekretariat Kota Ambon yang tidak sesuai ketentuan, dengan total sebesar Rp 7,2 miliar. Oleh karena itu, BPK merekomendasikan agar segera disetor ke kas daerah.
Sementara itu, masih diperlukan verifikasi lebih lanjut melalui pemeriksaan khusus inspektorat untuk dana sebesar Rp 33,3 miliar. Selain itu, pengelolaan Kas pada Pemerintah Kota Ambon tahun 2022 masih menghadapi masalah, dengan adanya kekurangan kas sebesar Rp 2,19 miliar.DMS