Berita Ambon – Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena secara tegas memastikan kegiatan penagihan retribusi sampah oleh pihak-pihak yang mengatasnamakan pemerintah kota Ambon di Pasar Mardika Ambon murni ilegal.
Penegasan ini disampaikan Wattimena saat ditanya sejumlah wartawan di balai kota Ambon, menyikapi adanya temuan penagihan retribusi sampah kepada para pedagang yang melakukan rutinitas perdagangan di kawasan pasar Mardika kota Ambon.
Dijelaskan Wattimena kurang lebih empat tahun terakhir ini, pemeirntah kota Ambon tidak lagi melakukan penagihan retribusi sampah ke para pedagang termasuk juga di perumahan warga, Oleh karena itu jika ada penagihan retribusi sampah maka itu dipastikan illegal.
Sejauh ini, kata Wattimena, dalam mengatasi persoalan sampah di kota Ambon, pemerintah kota Ambon berencana melibatkan setiap RT/RW di wilayah kecamatan masing-masing untuk penanganan sampah dan besaran retribusinya akan ditetapkan secara bersama-sama.
Untuk itu jika ada temuan sesuai yang disampaikan, maka selaku penjabat walikota Ambon, dirinya memastikan bahwa hal tersebut adalah tindakan illegal, Karena selama ini pemerintah kota Ambon tidak pernah melakukan penagihan retribusi sampah ke pedagang di pasar Mardika.
Diketahui, sesuai pengakuan sejumlah pedagang di pasar Mardika, bahwa selama ini ada oknum yang kerap kali melakukan penagihan retribusi sampah kepada mereka, tanpa ada tanda pengenal maupun menggunakan baju kedinasan dari pemerintah kota Ambon.DMS