Berita Ambon – Pimpinan PLN Wilayah Maluku dan Maluku Utara di minta bertindak bijak sehubungan dengan surat edaran pemutusan listrik kepada seluruh pelanggan pengguna jasa PLN yang sangat meresahkan warga khusus di wilayah PLN ranting Nusaniwe kota Ambon.
Anggota Komisi II DPRD kota Ambon Ari Sahertian saat di wawancarai Tim DMS Media Group di Gedung Rakyat DPRD kota Ambon Kamis 19/11/2020,menegaskan perlu ada kebijakan yang dilakukan oleh pimpinan PLN Wilayah Maluku dan Maluku Utara dengan mengeluarkan surat edaran dimaksud karena dinilai membingungkan masyarakat dalam hal ini para pelanggan listrik miliki PLN.
Dikatakanya sesuai surat edaran yang diberikan kepada para pelanggan PLN, bahwa PLN akan melakukan pemutusan aliran listrik pelanggan jika telah melebihi batas waktu pembayaran listrik yaitu diatas dua bulan, namun fakta dilapangan pemutusan dilakukan oleh pihak PLN sebelum batas waktu yang ditentukan berakhir.
Hal ini yang membuat resah masyarakat dan selaku wakil rakyat dirinya berharap pihak PLN dapat lebih bijaksana dalam menerapkan ketentuan sesuai yang telah dibuat dan jika memang pelanggan menunda pembayaran diatas dua bulan sesuai waktu berjalan maka wajar dilakukan pemutusan oleh pihak PLN, namun jika hanya selang waktu satu bulan berjalan maka harusnya dikenakan denda, bukan langsung dilakukan pemutusan aliran listrik pelanggan.
Untuk itu jika hal ini terus terjadi, maka komisi II yang merupakan mitra kerja PLN akan kembali memanggil pihak PLN untuk membicarakan persoalan ini, mengingat disaat kondisi pandemi, ekonomi masyarakat juga ikut terpuruk, sehingga perlu ada kebijakan dari pihak PLN melihat hal tersebut.
“Dan ini jika kedapatan terus berjalan maka langkah yang diambil oleh Komisi II, kita akan mengundang dan kita menyampaikan berdasarkan surat yang di kasih ke masyarakat oleh pelanggan ini konsepnya adalah konsekwensi adalah kalau misalnya melanggar 2 bulan berjalan itu hak PLN untuk memutuskan tapi kaalu bayar terlambat kan ada kenal denda, bagimana kalau bayar terlambat kenal denda lalu di putuskan sesuatu yang tidak benar karena itu kita juga panggil lewat pimpinan komisi supaya kita menanyakan hal-hal konsep aturan yang di kasih ke masyarakat” Ujar Sahertian.
Dikatakannya peristiwa pemutusan aliran listrik pelanggan telah beberapa kali dilakukan oleh pihak PLN dan membuat resah masyarakat, DPRD sebagai wakil rakyat berkewajiban melihat hal ini secara serius untuk jadi pembahasan bersama dengan pihak PLN, agar menjadi pertimbangan.
Seperti diketahui, Isi surat edaran PLN yang dikeluarkan menjelaskan bahwa sehubungan dengan pembayaran listrik pelanggan yang masih banyak di lakukan di atas tanggal 21 setiap bulan bahkan menunggak sampai dua bulan atau lebih yang berpengaruh pada cashflow (Perputaran arus kas) maka dari itu manejemen PT. PLN Persero ULP Nusaniwe akan melakukan proses migrasi ke prabayar secara langsung untuk pelanggan-pelanggan yang menunggak tersebut.
Untuk itu harapkan dari para pelanggan Nusaniwe untuk menerapkan budaya bayar listrik tepat waktu di mulai dari tanggal dua sampai tanggal 20 bulan berjalan sehingga tidak di kenakan biaya keterlambatan serta penyegelan alat batas bahkan pemutusan. radiodms.com