Berita Maluku – Desakan pencopotan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Maluku oleh puluhan mahasiswa dari Persatuan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Ambon, bersama perwakilan pedagang, disuarakan dalam aksi demonstrasi yang digelar di kantor gubernur Maluku pada Kamis, 25 Januari 2024.
Desakan pencopotan terhadap Yahya Kotta dari jabatan Kepala Disperindag Provinsi Maluku disampaikan karena diduga kuat melakukan pungutan liar berupa pembayaran sebesar 30 hingga 40 juta rupiah kepada para pedagang yang akan menempati gedung baru Pasar Modern Mardika.
Selain itu, pedagang dan mahasiswa menemukan fakta di lapangan bahwa Yahya Kotta, selaku Kepala Disperindag Provinsi Maluku, telah mengubah data daftar nama pedagang lama yang sebelumnya telah didata. Sekarang, data tersebut diganti dengan nama pedagang yang baru.
Hal ini mengakibatkan ratusan pedagang yang sebelumnya berjualan di lokasi Pasar Mardika tidak lagi terdaftar setelah pembangunan gedung baru. Nama mereka digantikan oleh pedagang lain.
Mahasiswa bersama perwakilan pedagang datang ke kantor gubernur Maluku untuk meminta gubernur sebagai pimpinan daerah ini segera mengambil sikap dengan mencopot Yahya Kotta sebagai Kepala Disperindag. Tindakan tersebut dianggap sebagai langkah sewenang-wenang yang merugikan para pedagang.
Beberapa poin tuntutan disampaikan oleh mahasiswa dan perwakilan pedagang, termasuk permintaan kepada pemerintah provinsi Maluku untuk menggunakan data lama para pedagang yang akan menempati Pasar Modern Mardika.
Hal ini disebabkan karena para pedagang yang menempati gedung lama telah memenuhi syarat dan ketentuan hukum dengan membayar pajak secara tertib selama mereka berjualan di gedung lama Pasar Mardika sebelum direnovasi menjadi pasar modern.
Mereka juga menegaskan janji pemerintah pusat melalui Kementerian Perdagangan terkait penempatan gedung baru Pasar Modern Mardika tanpa pungutan biaya sepeser pun. Persyaratan utamanya adalah penggunaan data lama yang telah terverifikasi untuk menempati gedung baru setelah selesai direnovasi.
Sebelum relokasi pedagang dari gedung lama, pemerintah juga berjanji untuk mengembalikan pedagang ke gedung baru setelah selesai direnovasi. Namun, fakta yang terjadi menunjukkan bahwa data lama dihapus dan digantikan oleh data baru tanpa mempertimbangkan hak-hak pedagang lama.
Kekecewaan para pedagang juga diungkapkan terhadap sikap para wakil rakyat di DPRD Provinsi Maluku yang terkesan acuh tak acuh terhadap nasib pedagang. Ini termasuk sikap Disperindag yang tidak memperhatikan dengan serius permasalahan ini saat mengganti data lama dengan data baru tanpa mempertimbangkan hak-hak pedagang lama.
Setelah kurang lebih satu jam melakukan aksi demonstrasi dan menyampaikan berbagai orasi, aksi ditutup dengan membacakan tuntutan di depan gerbang pintu masuk kantor gubernur Maluku. Sayangnya, selama aksi berlangsung, tidak ada satupun perwakilan dari kantor gubernur Maluku yang datang menemui para pendemo.DMS