Berita Malteng, Masohi – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Persatuan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Senin (07/03) menggelar demonstrasi di gedung DPRD Maluku Tengah, meminta DPRD setempat mengevaluasi pengelolaan birokrasi dilingkup Permkab Maluku Tengah.
Terkait dengan aksi tersebut Ketua Umum PMII Maluku Tengah Yuslan Louhatu menyampaikan yang u isu penyampaian asiprasi mahasiswa di gedung DPRD yakni rotasi dan pelantikan jabatan yang dilakukan Bupati Tuasikal Abua pada 24 Februari lalu dinilai sarat kepentingan dan menyalahi aturan.
Dalam aksi itu, mahasiswa mengkritisi berbagai persoalan yang selama ini terjadi di Kabupaten bertajuk Pamahanu Nusa itu. Dianataranya persoalan tata birokrasi Pemkab Malteng, karena masih ada sejumlah pejabat yang masih merangkap jabatan.
Pencopotan Kepala Disdukcapil Maluku Tengah, Nova Anakotta dari jabatanya juga disoroti PMII. Pergantian Kepala Disdukcapil menyalahi aturan karena jabatan Kepala Disdukcil adalah semi fertikal sehingga perlu mendapat persetujuan kemnedagri.
Mahasiswa menilai birokrasi pemerintahan dibawah kendali Bupati Tuasikal Abua didominasi pejabat berstatus status Pelaksana Tugas (Plt) dengan latar belakang pejabat definitif alis rangkap jabatan.
Dikatakan Juslan, sistem birokrasi seperti itu, menurut mahasiswa, dapat memperburuk optimalnya pelayanan bagi kebutuhan publik.
Untuk itu mereka minta DPRD Maluku Tengah mengevaluasi sistem birokrasi di bawah kendali Bupati Tuasikal Abua harus segera dirubah.
Terkait dengan aksi demo PMII, Ketua Komisi I DPRD Maluku Tengah, Zeth Latukarlutu yang dikonfirmaasi DMS media group menyebutkan, secara subtantif DPRD tidak memiliki kewenangan meberikan persetujuan terhadap pengangkatan dan pergantian seorang kepala dinas oleh Bupati
Menurutnya Bupati memiliki hak perogratif menempatkan seseorang menduduki jabatan struktural berdasarkan kompetensi bidang tentu mengacu papa Peraturan pemerintah (PP) 18 Tahun 2016 yang mengatur tentang pengisian jabatan berdasarkan kompetensi teknis, kompetensi manejerial dan sosiokultural.
Latukarlutu menyambut baik sekaligus memberi apresiasi Mahasiswa menyuarakan aspirasi kepada DPRD Maluku Tengah. Namun Latukarlutu menyarankan agar persoalan pergantian pejabat stuktural lingkup Pemkab setempat oleh Bupati, sebaiknya dikaji berdasarkan undang-undang.
Untuk diketahui, Bupati Tuasikal Abua merotasi sejumlah Kepala Dinas dan Kepala Badan di lingkup Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah.
Rotasi sejumlah pejabat Kepala Dinas dan Badan itu dilakukan dalam Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Administrator dan Pengawas, dilakukan Wakil Bupati Marlatu Leleury berlangsung di lantai 3 Kantor Bupati, Jalan Geser, Kota Masohi, pada, Kamis (24/2).
Dalam rotasi itu, 10 pejabat eselon II yang dirotasi dari jabatan lama ke jabatan baru, mereka adalah
Roni Heataria yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Ketahanan Pangan diangkat sebagai sebagai Staf Ahli Bupati. Askam Tuasikal dirotasi dari posisi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayan sebagai Kepala BPKAD, sedangkan Jainudin Ali yang sebelumnya menjabat Kepala BPKAD menduduki jabatan baru sebagai Kepala Badan Pendapatan. Jainudin Ali menggatikan posisi Bob Rahmat yang kini menjabat Kepala Bapplitbangda.
Sementara itu, Yusran Usemahu yang sebelumnya jabat Kepala Dinas Sosial, kini dilantik jadi Kepala Dinas Perpustakaan. Posisi Usemahu diisi oleh Ahmad Namakule, sebelumnya jabat Kadis PMN dan P3A.
Selain itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang sebelumnya dijabat Nova Anakotta, kini dijabat oleh Siti Soumena. Siti Soumena sebelumnya sebagai Kepala BKPSDM, sementara Nova Anakotta bergeser posisi sebagai Asisten II. Jabatan Asisten II sebelumnya dijabat Bahrum Kalauw.
Sementara Bahrum Kalauw kini menjabat Asisten III. tadinya jabatan Asisten III dijabat Djar Wattiheluw yang kini jabat Staf Ahli Bupati.
Selain melantik pejabat eselon II seperti yang dijabarkan tersebut, secara bersamaan Leleury juga melantik para pejabat eselon III dan IV.DMS