Ambon, Maluku (DMS) – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Ambon menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Gubernur Maluku, Rabu (13/08/2025). Dalam aksi tersebut, mereka mendesak Pemerintah Provinsi Maluku untuk mengambil alih secara penuh pengelolaan Ruko Batu Merah di Pasar Mardika, Kota Ambon.
Koordinator aksi Yunus Watngiel, saat memberikan keterangan, menegaskan bahwa pengelolaan ruko harus berada di bawah kendali penuh pemerintah daerah tanpa melibatkan pihak ketiga.
“Pengelolaan ruko harus sepenuhnya di bawah kendali Pemprov Maluku, tanpa campur tangan pihak ketiga. Kami ingin memastikan tidak ada praktik pungutan liar dan seluruh pendapatan masuk ke kas daerah,” tegas Yunus.
Menurut Yunus, langkah tersebut penting untuk menghindari praktik pungutan liar (pungli) dan memastikan pendapatan dari ruko masuk sepenuhnya ke Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Oleh karena itu, PMII Kota Ambon meminta Gubernur Maluku memberikan kepastian hukum terkait pengelolaan Ruko Pasar Mardika, serta menutup peluang pihak ketiga untuk mengelola.
“Kalau pihak ketiga dilibatkan, justru akan membebani pedagang dan masyarakat. Kami tidak ingin rakyat kecil menjadi korban,” tambahnya.
PMII juga menyoroti adanya dugaan ketidakwajaran dalam pembayaran ruko melalui pihak ketiga. Berdasarkan data yang dihimpun, biaya yang dikenakan pihak ketiga jauh lebih tinggi dibandingkan pembayaran langsung ke pemerintah provinsi, bahkan selisihnya mencapai ratusan juta rupiah per tahun. Ironisnya, pihak ketiga tersebut disebut tidak pernah menunaikan kewajiban pembayarannya kepada pemerintah.
“Ini sangat merugikan daerah. Bayangkan, selisihnya ratusan juta, tapi Pemprov tidak menerima setoran sesuai kewajiban,” ungkap Yunus.
Para mahasiswa menilai, pengambilalihan pengelolaan ruko oleh Pemprov Maluku akan memberikan manfaat ganda, yakni mengoptimalkan PAD dan menghilangkan potensi konflik di masyarakat akibat tumpang tindih kewenangan.
PMII memastikan mendukung penuh langkah Gubernur Maluku untuk mengelola aset daerah secara langsung.
“Ini bukan sekadar tuntutan, tapi sebuah keharusan demi kepentingan rakyat dan transparansi keuangan daerah,” tutup Yunus.DMS