Berita Maluku, Ambon, – Pengadilan Negeri Ambon melakukan eksekusi lahan seluas 1.666² (seribu enam ratus enam puluh enam meter persegi). Terletak di Jalan Jenderal Sudirman di RT 006/RW 004 Tantui Kec. Sirimau Kota Ambon,Kamis (20/01) pagi. Lokasi eksekusi yang berada tepat di samping Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Maluku.
Kegiatan eksekusi lahan dan bangunan oleh Panitra Pengadilan Negeri Ambon, berdasarkan Surat perintah eksekusi Ketua Pengadilan Negeri Ambon Nomor 22/Pen.Pdt.Eks/2019/PN.Amb jo Nomor 12/Pdt.G/2019/PN. Amb tertanggal 09 Agustus 2021.
Eksekusi tersebut merupakan hasil sidang perdata perkara sengketa lahan antara Penggugat Marthen.UR dengan Willy Gaspers (Tergugat) dan Silviana Gaspers (Tergugat).
Pelaksanaan eksekusi diawali pembacaan surat putusan eksekusi oleh Panitera Pembantu Ricky Satumalay, didampingi lima Panitera PN Ambon serta dihadiri kuasa hukum penggugat yakni Anthony Hatane dan Robby Lopulalan.
Usai membacakan putusan ekesekusi Panitera memintah buruh melakukan pengosongan enam unit rumah dengan cara memindahkan seluruh isi rumah, kemudian satu unit alat berat (eksavator) meruntuhkan bebrpa bangunan rumah yang berdiri diatas lahan tersebut.
Untuk mengamankan jalanya proses eksekusi sejumlah personil keamanan TNI/Polri diterjunkan.
Proses eksekusi sedikit terhambat lantaran tergugat Willy Gaspers bersama lima orang keluarganya mendatangi kuasa hukum Penggugat dan Panitera PN Ambon untuk menanyakan batas lahan eksekusi karena proses eksekusi tidak sesuai dengan pengembalian batas lahan oleh BPN Kota Ambon, sehingga sempat terjadi adu argument antara kedua pihak.
Namun hal itu tidak berlangsung lama dan dapat dimediasi oleh pihak Kepolisian sehingga tidak menghambat jalannya eksekusi.DMS