Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Gunakan Exavator, PN Ambon Eksekusi Lahan 1.666 Meter Di Jalan Jend Sudirman

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Friday, 21 January 2022
in Berita Ambon
0
Gunakan Exavator, PN Ambon Eksekusi Lahan 1.666 Meter Di Jalan Jend Sudirman

Berita Maluku, Ambon, – Pengadilan Negeri Ambon melakukan eksekusi lahan seluas 1.666² (seribu enam ratus enam puluh enam meter persegi). Terletak di Jalan Jenderal Sudirman di RT 006/RW 004 Tantui Kec. Sirimau Kota Ambon,Kamis (20/01) pagi. Lokasi eksekusi yang berada tepat di samping Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Maluku.

Kegiatan eksekusi lahan dan bangunan oleh Panitra Pengadilan Negeri Ambon, berdasarkan Surat perintah eksekusi Ketua Pengadilan Negeri Ambon Nomor 22/Pen.Pdt.Eks/2019/PN.Amb jo Nomor 12/Pdt.G/2019/PN. Amb tertanggal 09 Agustus 2021.

Berita Lainnya

Aktivis Bersama OKP-Ormas Gotong Royong Bersih Pesisir Teluk Ambon dari Sampah 

Komisi II DPRD Ambon Dukung Kebijakan Larangan Pungut Biaya Seragam Sekolah 

Demo LIRA di Kantor BWS Maluku Ricuh, Aktivis Nyaris Dipukul

Eksekusi tersebut merupakan hasil sidang perdata perkara sengketa lahan antara Penggugat Marthen.UR dengan Willy Gaspers (Tergugat) dan Silviana Gaspers (Tergugat).

Pelaksanaan eksekusi diawali pembacaan surat putusan eksekusi oleh Panitera Pembantu Ricky Satumalay,  didampingi lima Panitera PN Ambon serta dihadiri kuasa hukum penggugat yakni Anthony Hatane dan Robby Lopulalan.

Usai membacakan putusan ekesekusi Panitera memintah buruh melakukan pengosongan enam unit rumah dengan  cara memindahkan seluruh isi rumah, kemudian satu unit alat berat (eksavator) meruntuhkan bebrpa bangunan rumah yang berdiri diatas lahan tersebut.

Untuk mengamankan jalanya proses eksekusi sejumlah personil keamanan TNI/Polri diterjunkan.

Proses eksekusi sedikit terhambat lantaran tergugat Willy Gaspers bersama lima orang keluarganya mendatangi kuasa hukum Penggugat dan Panitera PN Ambon untuk menanyakan batas lahan eksekusi karena  proses eksekusi tidak sesuai dengan pengembalian batas lahan oleh BPN Kota Ambon, sehingga sempat terjadi adu argument antara kedua pihak.

Namun hal itu tidak berlangsung lama dan dapat dimediasi oleh pihak Kepolisian sehingga tidak menghambat jalannya eksekusi.DMS

Tags: EksekusiExsavatorLahanPanitraPN AmbonPolriSudirmanTNI
Previous Post

Polda Malut Ajak Stakeholder Intensif Dorong Percepatan Vaksinasi COVID-19

Next Post

Tonga: Kisah warga penyandang disabilitas terseret tsunami, dibenamkan gelombang sembilan kali, di laut 27 jam dan akhirnya selamat

Berita Terkait

Sejumlah Pemuda dari berbagai OKP dan Ormas terlibat membersihkan sampah di sekitar pesisir pantai desa rumah tiga.
Berita Ambon

Aktivis Bersama OKP-Ormas Gotong Royong Bersih Pesisir Teluk Ambon dari Sampah 

Friday, 11 July 2025
Anggota Komisi II DPRD Ambon, Christianto Laturiuw.
Berita Ambon

Komisi II DPRD Ambon Dukung Kebijakan Larangan Pungut Biaya Seragam Sekolah 

Saturday, 12 July 2025
Demo Depan kantor BWS Maluku, Massa Bakar Ban
Berita Ambon

Demo LIRA di Kantor BWS Maluku Ricuh, Aktivis Nyaris Dipukul

Thursday, 10 July 2025
LIRA menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Balai Wilayah Sungai Maluku, Wailela-Rumahtiga, Kecamatan Teluk Ambon, Kamis (10/7).
Berita Ambon

LIRA Gelar Aksi Jilid II, Tuntut Kepala BWS Maluku Dicopot

Thursday, 10 July 2025
Longboat mengangkut minyak tanah mengalami kerusakan parah setelah menabrak batu karang.
Berita Ambon

Longboat Bermuatan Minyak Tanah Kandas di Perairan Wakasihu, Tiga Penumpang Selamat

Thursday, 10 July 2025
Mapolsek Kawasan Bandara Pattimura Laha, Ambon. Foto: Itin
Berita Ambon

Polsek Bandara Pattimura Gagalkan Penyelundupan Sabu, yang Dikirim via Kargo

Wednesday, 9 July 2025
Next Post
122929986 d78af6a8 fc63 4edf aa00 4a4634ba0350

Tonga: Kisah warga penyandang disabilitas terseret tsunami, dibenamkan gelombang sembilan kali, di laut 27 jam dan akhirnya selamat

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.