Ambon (DMS) – Pengadilan Negeri (PN) Ambon melakukan eksekusi tiga unit rumah di kawasan Jl Mutiara, Kelurahan Rijali Mardika, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Selasa (3/9). Eksekusi dipimpin ketua juru sita PN Ambon Ricky Sahumulay
Eksekusi lahan dan bangunan oleh Panitra Pengadilan Negeri Ambon berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negri Ambon Nomor 9/Pen.Pdt.Eks/2024/PN Amb, Nomor : 169/Pdt.G/2016/ PN. Amb Jo Nomor 36/PDT/2017/PT. Amb Jo 1872 K / PDT / 2018 Jo 306 PK/PDT/2020.
Pihak yang berperkara dalam sengketa itu adalah Nonce Alona Patty selaku penggugat (menang atau putusan sudah inkrach melawat tergugat (Kalah) yakni Raymond Mailuhu dan Jacon Erens Leonard Rehatta.
Proses eksekusi lahan yang merupakan upaya penegakan hukum tersebut sempat dihadang pihak keluarga.
Meskipun sempat alot, namum proses eksekusi tiga bangunan rumah diatas lahan 1.171 meter persegi tetap dilanjutkan dan berlangsung secara aman dan lancar.
Aparat Kepolisian pun berjaga guna mengamankan jalannya proses gusur.
Hand Pea, pengacara pemohon eksekusi mengaku, proses eksekusi yang dilakukan PN Ambon telah berdasarkan ketetapan pengadilan.
Pantauan DMS Media Group di lokasi eksekusi, beberapa kali pihak PN Ambon melalui juru sita, Ricky Satumelay akan membacakan penetapan Ketua PN Ambon untuk dilakukan eksekusi namun, lagi-lagi batal karena perlawanan dari termohon eksekusi.
Penggusuran di Jl Mutiara berlangsung dramatis. sejak sekira pukul 09 hingga sekirat pukul 12.00 WIT, pemilik rumah bersikeras mempertahankan hak mereka. Namun Panitera dari Pengadilan Negeri Ambon tetap menjalankan penggusuran.
Upaya mempertahankan rumah sejak pukul 09.00 WIT pun pasrah, pihak keluarga dibantu tetangga mengangkat barang perabotan dari dalam rumah.
Setelah isi rumah benar-benar dinyatakan kosong satu unit exavator kemudian dikerahkan untuk merobohkan bangunan rumah tersebut.DMS