Ambon, Maluku (DMS) – Pengadilan Negeri (PN) Ambon menggelar sidang pemeriksaan setempat (PS) pada Jumat, 2 Mei 2025, terkait perkara perdata sengketa tanah warisan di Dusun Dati Wurmata, Desa Tawiri, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Martha Maitimu, didampingi hakim anggota Lutfi Alzagladi dan Iqbal Albanna serta panitera persidangan.
Hadir pula pihak penggugat Leonora Hunila bersama kuasa hukum Noke Pattirajawane, pihak tergugat I Victor Sutheno, tergugat II Jhon Mattadattu, serta para saksi.
Menurut kuasa hukum penggugat, pemeriksaan setempat ini penting untuk memastikan kesesuaian objek sengketa yang diajukan melalui gugatan perdata Nomor 316/Pdt.G/2024/PN Ambon. Upaya mediasi dan somasi sebelumnya disebut gagal karena tidak mendapat respons dari pihak tergugat.
Noke menjelaskan, tanah yang disengketakan merupakan bagian dari empat dusun warisan mendiang Abraham Hunila, yang telah dimenangkan ahli waris dalam sejumlah putusan pengadilan, mulai dari PN Ambon (No. 167/1971/Pdt), Pengadilan Tinggi Maluku (No. 39/1972/PT/Prdt), hingga Mahkamah Agung RI (No. 513 K/Sip/1973).
Objek sengketa saat ini adalah sebidang tanah di atasnya berdiri bangunan permanen milik tergugat II. Penggugat menilai peralihan hak atas tanah melalui Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 1611 Desa Tawiri, yang diterbitkan atas nama tergugat II, tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda berikutnya sesuai jadwal persidangan yang ditetapkan majelis hakim.DMS