Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

PN Ambon Tetapkan Hatala Mata Rumah Parentah Negeri Batu Merah    

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Tuesday, 1 March 2022
in Berita Ambon
0
PN Ambon Tetapkan Hatala Mata Rumah Parentah Negeri Batu Merah    

Berita Ambon – Kuasa hukum keluarga keturunan Pattiraja Hatala, Firel Sahetapy ,  melakukan sosialisasi putusan Pengadilan Negeri (PN) Ambon terkait sengketa Mata Rumah Parenta kepada masyarakat, sekaligus menggelar konferensi pers di Negeri Batu Merah , Sabtu 26/02/2022 .

Sahetapy saat memberikan keterangan kepada wartawan mengungkapkan, berdasarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon tanggal 25 Februari 2022 dalam perkara gugatan nomor 97/Pdt.G/2021/PN AB antara Ali Hatala selaku penggugat melawan Muhamad Said Nurlete selaku tergugat 1 dan Rabetinnur Nurlette selaku tergugat 2.

Berita Lainnya

Aktivis Bersama OKP-Ormas Gotong Royong Bersih Pesisir Teluk Ambon dari Sampah 

Komisi II DPRD Ambon Dukung Kebijakan Larangan Pungut Biaya Seragam Sekolah 

Demo LIRA di Kantor BWS Maluku Ricuh, Aktivis Nyaris Dipukul

Dalam amar putusannya Majelis Hakim PN Ambon menyatakan, penetapan mata rumah Parenta oleh Saniri Negeri Batu Merah, Nomor 01 tahun 2020 tentang penetapan Mata Rumah Parenta di Negeri Batu Merah adalah Mata Rumah Nurlette dari garis keturunan Abdul Wahid Nurlette adalah tidak sah, tidak mengikat dan memiliki dasar hukum.

“Dalam amar putusan berikutnya, majelis hakim menyatakan perbuatan para tergugat merupakan perbuatan melawan hukum yang telah merugikan penggugat”tegasnya.

Majelis hakim lanjut Sahetapy juga memerintahkan tergugat 1 mencabut penetapan Saniri Negeri Batu Merah nomor 01 tahun 2020. Memerintahkan tergugat 1 membuat penetapan Mata Rumah Parenta di Negeri Batu Merah yang baru dan menetapkan mata rumah Parenta yaitu Mata Rumah Hatala dari garis keturunan Pattiraja Hatala.

Dengan adanya putusan majelis hakim tersebut, maka jelas bahwa hanya ada satu mata rumah Parenta di Negeri Batu Merah yaitu mata rumah Hatala dari garis keturunan Pattiraja Hatala.

“Dengan adanya putusan dari Pengadilan Negrei Ambon,  menjadi pegangan kuat bahwa Hatala dari garis keturunan Pattiraja Hatala adalah Mata Rumah Parenta di Negeri Batu Merah,  jika selama empat belas hari tidak ada keberatan dari pihak lain”bebernya.

Sementara itu Ali Hatala selaku penggugat dalam perkara ini mengungkapkan pihaknya menyambut baik dan menghormati putusan Majelis Hakim PN Ambon. Bahkan dirinya meminta semua pihak untuk menghormati dan menghargai putusan tersebut .

Jika nantinya putusan ini telah memiliki kekuatan hukum tetap namun tidak dijalankan oleh Saniri Negeri Batu Merah, maka pihaknya akan menempuh jalur hukum.

Menyikapi keputusan Pengadilan Negeri Ambon atas persoalan penetapan Raja Negeri Batu Merah, Sekretaris Pemuda Batu Merah, Roni Tarnate mengajak masyarakat terutama generasi muda negeri itu tidak terprovokasi isu-isu yang sengaja dibuat oleh orang yang tidak bertanggungjawab.

“Pemuda diharapkan untuk bersikap bijaksana dan tetap menjaga stabiliats keamanan dan ketertiban dilingkungan negeri Batu Merah bersama-sama”imbaunya.

Pengadilan Negeri (PN) Ambon telah mengeluarkan surat keputusan dengan perkara Nomor 97/Pdt. G/2021 PN Ambon, menetapkan Ali Hatala sebagai Mata Rumah Parenta Negeri Batumerah.

Seperti diketahui, Persoalan sengketa Mata Rumah Parentah Raja Negeri Batu Merah, telah berlangsung cukup lama antara keluarga Nurletta dan keluarga Hatala, Hal ini mengakibatkan sampai dengan saat ini negeri Batu Merah belum memiliki raja yang defenitif.DMS

Tags: ambon.Batu MerahHatalaMata RumahParentahPNraja
Previous Post

Harga Cabe Rawit di Pasar Tradisonal Ambon Bergerak Naik

Next Post

Andalkan Sapi Lokal, Harga Daging di Pasar Mardika Ambon Stabil Rp120 Ribu/kg

Berita Terkait

Sejumlah Pemuda dari berbagai OKP dan Ormas terlibat membersihkan sampah di sekitar pesisir pantai desa rumah tiga.
Berita Ambon

Aktivis Bersama OKP-Ormas Gotong Royong Bersih Pesisir Teluk Ambon dari Sampah 

Friday, 11 July 2025
Anggota Komisi II DPRD Ambon, Christianto Laturiuw.
Berita Ambon

Komisi II DPRD Ambon Dukung Kebijakan Larangan Pungut Biaya Seragam Sekolah 

Friday, 11 July 2025
Demo Depan kantor BWS Maluku, Massa Bakar Ban
Berita Ambon

Demo LIRA di Kantor BWS Maluku Ricuh, Aktivis Nyaris Dipukul

Thursday, 10 July 2025
LIRA menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Balai Wilayah Sungai Maluku, Wailela-Rumahtiga, Kecamatan Teluk Ambon, Kamis (10/7).
Berita Ambon

LIRA Gelar Aksi Jilid II, Tuntut Kepala BWS Maluku Dicopot

Thursday, 10 July 2025
Longboat mengangkut minyak tanah mengalami kerusakan parah setelah menabrak batu karang.
Berita Ambon

Longboat Bermuatan Minyak Tanah Kandas di Perairan Wakasihu, Tiga Penumpang Selamat

Thursday, 10 July 2025
Mapolsek Kawasan Bandara Pattimura Laha, Ambon. Foto: Itin
Berita Ambon

Polsek Bandara Pattimura Gagalkan Penyelundupan Sabu, yang Dikirim via Kargo

Wednesday, 9 July 2025
Next Post
Andalkan Sapi Lokal, Harga Daging di Pasar Mardika Ambon Stabil Rp120 Ribu/kg

Andalkan Sapi Lokal, Harga Daging di Pasar Mardika Ambon Stabil Rp120 Ribu/kg

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.