Cirebon (DMS) – Kepolisian Daerah Jawa Barat menyelidiki dugaan kelalaian dalam operasional tambang galian C di kawasan Gunung Kuda, Kabupaten Cirebon, yang menyebabkan insiden longsor dan menewaskan belasan orang.
Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan mengatakan, penyelidikan dilakukan menyusul pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) oleh Gubernur Jawa Barat terhadap tiga perusahaan pengelola tambang di lokasi tersebut.
“Sejak sehari setelah kejadian, kami sudah memeriksa sejumlah saksi. Kami mendapat informasi adanya kekeliruan dalam metode penambangan,” ujarnya di Cirebon, Sabtu (31/5).
Rudi menegaskan, apabila ditemukan unsur kelalaian dalam penerapan standar operasional keselamatan, proses hukum akan dilanjutkan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Menurutnya, penyelidikan mengacu pada beberapa aturan hukum, antara lain Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian.
“Kami akan melakukan penindakan sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Rudi mengapresiasi langkah cepat Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang telah mengevaluasi perizinan dan menjatuhkan sanksi administratif terhadap pengelola tambang.
Ia menambahkan, penegakan hukum akan berjalan seiring dengan proses evaluasi administratif guna mencegah kejadian serupa.
“Kami terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mendalami seluruh aspek pelanggaran,” katanya.DMS/AC