Ambon, Maluku (DMS) — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku bekerja sama dengan Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror Polri berhasil mengungkap kasus perakitan senjata api ilegal di Ambon. Seorang pria berinisial MSP (44) ditangkap di tempat tinggal sementaranya di Negeri Hative Kecil, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, pada 30 Mei 2025.
MSP, yang diketahui berasal dari Desa Rumahkay, Kecamatan Amalatu, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), diduga kuat sebagai pembuat senjata api rakitan. Penangkapan dilakukan setelah aparat menerima informasi terkait aktivitas mencurigakan yang dilakukan tersangka.
“Anggota mendapatkan informasi bahwa tersangka sedang merakit senjata api. Setelah dilakukan penyelidikan, yang bersangkutan berhasil diamankan,” ujar Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Areis Aminnulla, di Ambon, Sabtu (21/6).
Dalam penangkapan tersebut, aparat menyita sejumlah barang bukti berupa lima pucuk senjata api rakitan, satu senjata api organik, 119 butir amunisi, sepuluh buah magazin, empat popor rakitan, serta satu kotak tempat peluru.
Dari hasil pemeriksaan, MSP mengakui telah menerima pembayaran sebesar Rp14 juta melalui transfer bank sebagai imbalan atas pembuatan empat pucuk senjata laras panjang. Namun, senjata tersebut belum sempat diserahkan kepada pemesan.
Kini, MSP telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polda Maluku. Ia dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 jo Pasal 55 dan 56 KUHP.
Polda Maluku menegaskan bahwa kasus ini masih dalam tahap pengembangan, termasuk penelusuran jaringan pemesan senjata. Aparat juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan kepemilikan atau perakitan senjata api ilegal.
Keterlibatan Densus 88 dalam pengungkapan ini menunjukkan tingkat ancaman yang serius, mengingat potensi senjata rakitan tersebut jatuh ke tangan kelompok kriminal atau teroris. Upaya pencegahan dan kewaspadaan masyarakat dinilai sangat penting dalam menjaga stabilitas dan keamanan wilayah Maluku. DMS