Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Polda Maluku dan Densus 88 Tangkap Pembuat Senpi Rakitan

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Saturday, 21 June 2025
in Berita Maluku, Berita Ambon
0
Barang bukti yang disita Polda Maluku

Barang bukti yang disita Polda Maluku

Ambon, Maluku (DMS) — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku bekerja sama dengan Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror Polri berhasil mengungkap kasus perakitan senjata api ilegal di Ambon. Seorang pria berinisial MSP (44) ditangkap di tempat tinggal sementaranya di Negeri Hative Kecil, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, pada 30 Mei 2025.

MSP, yang diketahui berasal dari Desa Rumahkay, Kecamatan Amalatu, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), diduga kuat sebagai pembuat senjata api rakitan. Penangkapan dilakukan setelah aparat menerima informasi terkait aktivitas mencurigakan yang dilakukan tersangka.

Berita Lainnya

Masyarakat Saparua Kecewa: Proyek Jalan Provinsi Gunakan Lapen, Bukan Hotmix

Harga Bahan Pokok, Beras, Minyak Goreng Dan Gula Pasir di Ambon Fluktuatif

Call Center 112 Kota Ambon Terima 102 Aduan Masyarakat Sejak Dilaunching

“Anggota mendapatkan informasi bahwa tersangka sedang merakit senjata api. Setelah dilakukan penyelidikan, yang bersangkutan berhasil diamankan,” ujar Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Areis Aminnulla, di Ambon, Sabtu (21/6).

Dalam penangkapan tersebut, aparat menyita sejumlah barang bukti berupa lima pucuk senjata api rakitan, satu senjata api organik, 119 butir amunisi, sepuluh buah magazin, empat popor rakitan, serta satu kotak tempat peluru.

Dari hasil pemeriksaan, MSP mengakui telah menerima pembayaran sebesar Rp14 juta melalui transfer bank sebagai imbalan atas pembuatan empat pucuk senjata laras panjang. Namun, senjata tersebut belum sempat diserahkan kepada pemesan.

Kini, MSP telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polda Maluku. Ia dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 jo Pasal 55 dan 56 KUHP.

Polda Maluku menegaskan bahwa kasus ini masih dalam tahap pengembangan, termasuk penelusuran jaringan pemesan senjata. Aparat juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan kepemilikan atau perakitan senjata api ilegal.

Keterlibatan Densus 88 dalam pengungkapan ini menunjukkan tingkat ancaman yang serius, mengingat potensi senjata rakitan tersebut jatuh ke tangan kelompok kriminal atau teroris. Upaya pencegahan dan kewaspadaan masyarakat dinilai sangat penting dalam menjaga stabilitas dan keamanan wilayah Maluku. DMS

Tags: ambon.Densus 88maluku.Pembuatpolda malukuRakitanSenpiTangkap
Previous Post

DPRD Maluku Usulkan Ranperda Sampah, Soroti Pungutan Tanpa TPS

Next Post

Kemenag Imbau Jamaah Tetap Tenang Terkait Ancaman Bom

Berita Terkait

aspal jalan saparua
Berita Maluku

Masyarakat Saparua Kecewa: Proyek Jalan Provinsi Gunakan Lapen, Bukan Hotmix

Saturday, 18 October 2025
sembako
Berita Maluku

Harga Bahan Pokok, Beras, Minyak Goreng Dan Gula Pasir di Ambon Fluktuatif

Saturday, 18 October 2025
call center pemkot
Berita Maluku

Call Center 112 Kota Ambon Terima 102 Aduan Masyarakat Sejak Dilaunching

Saturday, 18 October 2025
lampu jalan
Berita Maluku

Banyak Lampu Jalan Tak Berfungsi, Pemerintah Kota Ambon Dinilai Tak Peduli

Friday, 17 October 2025
pgri maluku tengah
Berita Maluku

Bupati Zulkarnain Hadiri Pelantikan Pengurus PGRI Maluku Tengah

Friday, 17 October 2025
Rumah Pengasingan Iwa Kusumasumantri
Berita Maluku

Rumah Pengasingan Iwa Kusumasumantri di Banda, Jadi Sorotan Balai Kebudayaan Maluku

Thursday, 16 October 2025
Next Post
Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief di Madinah, Arab Saudi

Kemenag Imbau Jamaah Tetap Tenang Terkait Ancaman Bom

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.