Berita Maluku, Ambon – Kepolisian Daerah (Polda) Maluku akhirnya buka suara terkait dugaan pemersaan yang dilakukan salah satu pejabat lingkup Polda Maluku terkait penanganan kasus Lampu Jalan di Kabupaten Buru.
Melalui juru bicaran Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol. Roem Ohoirat menyatakan, laporan adanya dugaan pemerasaan oleh pejabat Polda seperti yang dilaporkan Gabriela Tirajoh, Istri dari Alm.Adi Yoana, salah satu kontraktor asal Surabaya telah diperiksa oleh Propam Mabes Polri beberapa waktu lalu.
Menurut Ohoirat, dugaan perbuatan melawan hukum oleh salah satu pejabat Polda Maluku telah ditindak lanjuti sehingga diminta untuk semua pihak menunggu hasil pemeriksaaan Propam.
Ditegaskan, Kapolri telah mengarahkan bahkan Polda Maluku,tidak akan melindungi anggotanya yang terbukti bersalah melakukan tindakan melawan hukum.
Ohoirat juga mengatakan, ada 6 laporan polisi tentang penipuan dan penggelapan yang masuk ke Krimum Polda Maluku, berkaitan dengan Gabriela Tirajoh dan suaminya alm. Adi Yoana.
Bahkan sebelum meninggal, lanjut Ohorat, status alm. Adi Yoana sudah menjadi tersangka bersama Istrinya Gabriela.
Ditegaskan kembali oleh Kabid Humas, Polri dan khususnya Polda Maluku tidak pernah melindungi anggota bila bersalah. Olehnya itu semua pihak diminta sama sama menaati proses hukum dan kepada Gabriela Tirajoh juga menaati proses hukum bila dipanggil untuk dimintai dan diambil keterangannya.
Sebelumnya, Gabriela menuturkan, kalau dirinya bersama almarhum Adi Yoana sering dijadikan ATM oleh Oknum Pejabat Polda Maluku selama menangani perkara pembangunan lampu jalan di Kabupaten Buru, Desember 2019 lalu.
Saat itu, proyeknya sudah selesai dikerjakan, namun anggarannya belum juga dibayarkan kepada almarhum Adi Yoana selaku kontraktor di proyek tersebut.
Laporan tersebut ditindak lanjuti dan hasil mediasi, uang proyek sebesar Rp.700 juta yang seharusnya harus diberikan kepada alm Adi, faktanya, hanya sebesar Rp.400 juta, sedangkan sisa Rp.300 juta tidak diserahkan.
Dikatakan Direskrimum juga tidak saja meminta uang tetapi biaya hotel dan tiket penyidik ke Namlea melihat langsung progres pembangunan lampu jalan termasuk pembelian sepeda lipat seharga Rp.15 juta.
Direktur Ditreskrimum Polda Maluku, Kombes Pol. Sih Harno yang dikonfirmasi terpisah membantah tudingan tersebut. Dia bahkan meminta Gabriela untuk membuktikan tudingannya.DMS