Ambon, Maluku (DMS) – Kepolisian Daerah (Polda) Maluku memastikan akan menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada tujuh anggota polisi yang bertugas di jajaran Polda Maluku.
Keputusan ini disampaikan oleh Wakil Kepala Polda (Wakapolda) Maluku, Brigjen Pol Samudi, saat memimpin rapat koordinasi (Rakor) di Mapolda Maluku, Kamis (27/2). Rakor tersebut membahas usulan proses PTDH terhadap tujuh personel yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik kepolisian.
Rapat dihadiri oleh Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda) Maluku, Kepala Biro Sumber Daya Manusia (Karo SDM), Komandan Satuan Brimob (Dansat Brimob), Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam), Kepala Bidang Hukum (Kabid Hukum), Kepala Yanma, perwakilan Kepala Sekolah Polisi Negara (SPN), serta Kepala Bagian Watpers Biro SDM Polda Maluku. Kapolres Kepulauan Tanimbar dan Kapolres Buru Selatan juga mengikuti rakor melalui sambungan virtual.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Areis Aminnulla, menjelaskan bahwa hasil rakor menegaskan keputusan PTDH terhadap tujuh anggota polisi yang bertugas di Polda Maluku, Polres Kepulauan Tanimbar, dan Polres Buru Selatan.
“Hasil rakor menguatkan putusan Propam Polda Maluku, Polres Kepulauan Tanimbar, dan Polres Buru Selatan, yang menetapkan sanksi PTDH bagi tujuh personel tersebut,” ujar Kombes Pol Areis Aminnulla.
Dari tujuh personel yang dipecat, empat di antaranya bertugas di Polda Maluku, dua dari Polres Kepulauan Tanimbar, dan satu dari Polres Buru Selatan. Upacara PTDH akan dilaksanakan di satuan kerja masing-masing.DMS