Berita Maluku Utara, Ternate – Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara musnahkan ribuan minuman keras (miras) berbagai merek yang berlangsung di Mako Direkrorat Samapta Polda Malut, Kamis (12/1/2023).
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Maluku Utara Kombes Pol. Michael Irwan Thamsil saat dikonfirmasi menjelaskan, barang bukti miras yang dimusnahkan tersebut hasil penindakan kegiatan rutin yang ditingkatkan tahun 2022 dari Direktorat Samapta Polda Malut.
Michael mengatakan, adapun jumlah barang bukti hasil penindakan sebanyak 15.841 miras terdiri dari botol, kantong beserta kaleng.
“Dengan rincian 6.582 botol dan kantong cap tikus, 4 toples cap tikus akar, 10 jerigen cap tikus, 64 botol kawa-kawa, 249 botol beer guinness hitam, 12 botol beer bintang, 518 kaleng beer bintang putih dan Hitam, 3 botol anggur merah dan 4.037 kaleng snow beer. Kemudian, 4.283 kaleng tsingtao, 19 botol kasegaran, 16 botol mix-max, 23 botol smirnoff putih, 6 botol tanduay, 1 botol Carlo Rossi, 12 botol captain morgan, 1 botol anker stout,” ujar Michael.
Ada juga minuman keras hasil pelimpahan barang bukti miras dari kejaksaan sebanyak 8.994 botol, kantong beserta kaleng dari 13 kasus yang juga ikut dimusnahkan, terdiri dari 109 botol dan 8.426 kaleng jenis Beer serta 422 kantong dan 37 botol Cap tikus.
“Dengan digelarnya pemusnahan barang bukti miras ini merupakan bukti bahwa Polda Malut akan terus menindak tegas peredaran miras di wilayah Malut, dengan harapan Kamtibmas tetap terjaga, aman dan kondusif serta dapat menyelamatkan generasi muda dari minuman keras,” katanya.
Turut hadir dalam kegiatan, yakni Kapolda Malut, Wakapolda Malut, Irwasda Polda Malut dan pejabat utama Polda Malut. DMS