Berita Maluku Utara, Ternate – Anggota Ditsamapta Polda Maluku Utara berhasil menangkap dua orang terduga pelaku pengedar minuman keras (miras) jenis cap tikus di Kota Ternate.
Para terduga pelaku asal Kota Ternate ini, berinisial MM alias Marten dan IY alias Indra, keduanya ditangkap saat aparat sedang melakukan razia dan patroli di Kota Ternate.
Direktur Dit Samapta Polda Maluku Utara Kombes Pol. Sukron saat dikonfirmasi membenarkan perihal tersebut.
“Benar, anggota mendapatkan informasi ada transaksi jual beli Miras di Pelabuhan Sidangoli Ternate, sehingga langsung ditindak lanjuti, ” ujar Sukron.
Sukron menjelaskan, saat di lokasi, anggota melihat seorang ojek yang datang untuk menjemput barang tersebut.
“Saat dibuntuti anggota, tukang ojek langsung mengambil barang bukti dan menuju ke belakang RRI Ternate,” katanya.
Kemudian, anggota langsung memberhentikan seorang tukang ojek, dan melakukan pemeriksaan, dan benar barang yang dibawa berisi miras.
Saat diinterogasi, tukang ojek tersebut mengakui miras ini akan dibawa ke rumah MM, mendapat informasi tersebut, anggota langsung menuju ke kediaman MM untuk melakukan pemeriksaan dan berhasil menemukan lagi miras.
Disana anggota mendapat 4 karung berisi cap tikus sebanyak 198 kantong, 2 dus bir hitam ukuran 320ml sebanyak 48 kaleng, dan 2 dus bir putih ukuran 500ml sebanyak 48 kaleng, dengan jumlah total 294 botol.
“Barang bukti dan dua pelaku sudah diamankan, untuk diproses secara hukum yang berlaku,” pungkasnya. DMS